Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Proses seleksi dan pembentukan Saniri Negeri Silale masih menghadapi kendala terkait pengusulan nama calon anggota. Pemerintah Kota Ambon bersama pihak terkait terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar pembentukan Saniri dapat segera dituntaskan dan penyelenggaraan pemerintahan Negeri Silale berjalan dengan baik.
Camat Nusaniwe, Niel Wattimen, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (12/10/2026).
Menurut Niel, penyelesaian persoalan Saniri Negeri Silale membutuhkan komunikasi dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang berkepentingan. Setiap soa dan mata rumah diharapkan dapat menjalankan kesepakatan yang telah dibicarakan, terutama berkaitan dengan pengusulan nama calon anggota Saniri Negeri.
Salah satu kendala yang muncul dalam proses tersebut adalah ketidaksesuaian jumlah nama yang diusulkan dengan kesepakatan sebelumnya. Dalam pembahasan awal, masing-masing pihak diminta mengajukan tiga nama calon. Namun, terdapat pihak yang menyampaikan empat nama sehingga persoalan tersebut perlu dibicarakan kembali untuk memperoleh kejelasan.
Kondisi ini membuat proses seleksi membutuhkan pembahasan lanjutan bersama pihak Negeri Silale dan unsur terkait. Pemerintah berharap perbedaan dalam pengusulan nama tidak menghambat penyelesaian pembentukan Saniri Negeri.
Di sisi lain, proses seleksi tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang disebut dalam pembahasan mengatur jumlah anggota Saniri dalam rentang lima sampai sembilan orang. Karena itu, mekanisme pengusulan dan penetapan calon harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut serta persyaratan yang berlaku.
Prinsipnya, persoalan internal maupun perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan negeri. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib agar proses pembentukan Saniri memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.
Apabila kesepakatan pengusulan nama belum juga tercapai, pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Calon yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa mengesampingkan prosedur yang wajib dipenuhi.
Sementara itu, Nial Armstrong Watimena juga mendorong agar penyelesaian Saniri Negeri Silale dapat dipercepat melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon, termasuk koordinasi dengan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Ambon.
Percepatan tersebut dinilai penting agar pemerintahan Negeri Silale dapat berjalan dengan baik dan memiliki kelengkapan unsur pemerintahan sesuai ketentuan.
Untuk itu, masing-masing soa dan mata rumah diharapkan segera menyampaikan nama calon anggota Saniri yang telah disepakati. Nama-nama tersebut selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai mekanisme administrasi, termasuk penerbitan surat keputusan (SK) dan pelantikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Target penyelesaian diupayakan secepat mungkin. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada kesiapan dan kesediaan masing-masing soa serta mata rumah untuk memenuhi kesepakatan bersama.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif, diharapkan kendala dalam seleksi Saniri Negeri Silale dapat segera diselesaikan. Pembentukan Saniri yang sesuai aturan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan negeri, memperkuat kelembagaan adat, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan mengedepankan musyawarah, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kepentingan masyarakat agar proses penyelesaian tidak terus berlarut-larut. (BN Grace)









