Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan negeri yang membutuhkan penanganan dan tindak lanjut agar roda pemerintahan di tingkat negeri dapat berjalan dengan baik. Dua persoalan yang menjadi perhatian, yakni penyelesaian persoalan pemerintahan Negeri Leahari dan tindak lanjut persoalan pemerintahan Negeri Hatalai.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Henri Toisutta, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (12/10/2026).
Menurut Henri, penanganan persoalan pemerintahan negeri membutuhkan koordinasi dan pembahasan bersama unsur terkait. Langkah ini diperlukan agar setiap persoalan dapat diidentifikasi secara tepat, sekaligus menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan yang terjadi di Negeri Leahari menjadi salah satu hal yang perlu dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Ambon. Melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, pemerintah berupaya mencari jalan keluar agar penyelenggaraan pemerintahan negeri dapat berlangsung dengan baik dan tidak berlarut-larut.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat di tingkat negeri.
Selain Leahari, Pemerintah Kota Ambon juga menindaklanjuti persoalan pemerintahan Negeri Hatalai. Dalam proses tersebut, surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan disebut telah tersedia, sehingga tahapan selanjutnya dapat dipersiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketersediaan SK perpanjangan masa jabatan menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu diperhatikan dalam penanganan persoalan pemerintahan negeri. Meski demikian, penyelesaian secara menyeluruh tetap membutuhkan tahapan lanjutan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Pemerintah Kota Ambon berupaya memastikan setiap langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Karena itu, penyelesaian persoalan di Leahari maupun Hatalai perlu dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan aspek administrasi pemerintahan serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan negeri di Kota Ambon.
Dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, diharapkan persoalan yang terjadi di kedua negeri tersebut dapat menemukan penyelesaian sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana.
Pemerintah Kota Ambon diharapkan terus mengawal proses penyelesaian tersebut hingga setiap tahapan yang diperlukan dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. (BN Grace)









