Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, Enrico Matitaputty, terkait dugaan proyek fiktif Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Praktisi Hukum Ronny Samlooy, SH. Kepada media ini di Ambon.
Menurutnya, Pihak Kejati maupun Kejari Ambon, mesti segera menindaklanjuti persoalan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Ambon tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp.1,9 Milyar lebih ini yang diduga fiktif, dan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon.
Dijelaskan Samloy, diduga proyek Ruang Terbuka Hijau ini yang bersumber dari APBD tahun 2018,dengan masa kerja hingga tanggal kontrak 27 Agustus 2018 tidak Ada alias fiktif.
“Pada kenyataan dilapangan ternyata lokasi atau lahan yang diperuntukan bagi proyek Ruang Terbuka Hijau Kota Ambon sesuai kontrak nomor 43/SP/FSK/PUPR-KA/APBD/VIII/2018. Kini diduga dialihfungsikan guna pembangunan proyek pasar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, “ jelas Samloy.
Padahal lanjut Samloy, proyek pembangunan pasar dengn nomor kontrak 03/SP/INDAG/APBN-I.1/KA/IX/2018 milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. kontraknya baru dilaksanakan pada tanggal 18 September 2018. Sedangkan proyek Ruang Hijau Kota kontraknya dilakukan pada Agustus 2018.
Namun anehnya, baik proyek Ruang Terbuka Hijau milik Dinas Pekerjaan Umum kota Ambon, maupun Proyek pembangunan pasar milik Dinas Perindustrian dan Perdaagngan Kota Ambon. Dilakukan pada lokasi yang sama, alias tumpang tindih.
“ini adalah proses dan tindakan yang sangat tidak masuk akal, jika ada dua proyek yang berbeda dikerjakan diatas lokasi yang sama. Oleh karena itu patut diduga proyek Ruang Terbuka Hijau milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon adalah proyek fiktif, “Ujar Samloy.
Kegiatan seperti inilah yang kemudian menjadi bukti bahwa pada tubuh pemerintah kota Ambon, sangat rentan terjadi dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. lantaran pada lokasi tersebut, tambahnya, kini tengah dibangun proyek pembangunan Revitalisasi Pasar Kampung Terpadu.
Apa yang terjadi tersebut menurut Samloy, berpotensi pada terjadinya kerugian Negara ataupun perekonomian Negara. lantaran dana yang diperuntukan bagi proyek Ruang Terbuka Hijau Kota Ambon, tidak diketahui penggunaannya.
“Oleh karena itu saya berharap jajaran kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari Ambon dapat melihat dan menindaklanjuti dugaan proyek fiktif milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon yang berlokasi di seputaran areal Kristiani Center itu. Lantaran diduga ada potensi kerugian Negara pada proyek ini, “ tegasnya. (BN-07)