Rugikan Negara Rp4 Miliar Lebih, Tiga Tersangka BRI Batu Merah Ditahan

22131a18 b97b 43c2 a3dd 657cac0f9f43

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membongkar dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022-2024. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp4.290.594.327 atau Rp4,29 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam siaran pers Nomor PR-91/Q.1.5/Kph.3/11/2026, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP selaku Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Senin (2/11), setelah memeriksa tiga orang saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka Tim Penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Radot.

MODUS TOPENGAN DAN TEMPILAN

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, yakni kredit topengan dan tempilan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pengajuan kredit yang menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan, serta pengajuan kredit dengan plafon yang dinaikkan melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan oleh debitur atau dikenal dengan istilah tempilan,” ungkap Radot.

Modus topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan fasilitas kredit. Sementara tempilan merupakan praktik menaikkan plafon kredit melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan oleh debitur.

Dalam menjalankan aksinya, para calo atau perantara diduga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan kredit.

“Dalam pelaksanaannya, para calo/perantara mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan/fee,” jelasnya.

Setelah memperoleh identitas, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan berdasarkan nominal kredit yang diajukan.

“Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan dan calon debitur diarahkan untuk membuat foto seolah-olah memiliki usaha,” lanjut Radot.

Foto tersebut kemudian digunakan sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pengajuan kredit melalui aplikasi bank.

MANTRI DIDUGA KENDALIKAN PROSES KREDIT

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, tersangka SRP selaku Mantri diduga memiliki peran penting dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

SRP diduga meminta para calo mencari pemilik identitas, menentukan jenis usaha dan usulan plafon kredit, serta memasukkan omzet usaha calon debitur dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank.

“SRP selaku Mantri diduga berperan meminta para calo/perantara untuk mencari pemilik identitas, menentukan jenis dan usulan plafon kredit, menginput omzet usaha calon debitur dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank, serta mengarahkan jawaban calon debitur pada saat verifikasi,” jelas Radot.

Selain itu, tersangka juga diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan.

“Selain itu, tersangka diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain dan sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan,” ungkapnya.

Sementara itu, para pihak diduga tidak melakukan pembayaran angsuran atas kredit-kredit tersebut sehingga fasilitas kredit menjadi macet.

KERUGIAN NEGARA RP4,29 MILIAR

Akibat praktik tersebut, negara melalui bank plat merah itu mengalami kerugian mencapai Rp4.290.594.327.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Radot menjelaskan, penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan nilai pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi pembayaran pokok, serta ditambah tunggakan bunga sampai dengan 28 September 2026.

“Perbuatan Mantri dan para calo telah mengakibatkan kerugian negara pada Bank Plat Merah tersebut sebesar Rp4.290.594.327,00,” tegasnya.

Besarnya kerugian tersebut memperlihatkan dampak penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat.

TIGA TERSANGKA DITAHAN 20 HARI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka SJ dan MRW ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026, di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

“Dua tersangka yang berinisial SJ dan MRW dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 2 November 2026 sampai dengan 21 November 2026,” demikian keterangan Radot dalam siaran pers tersebut.

Sementara tersangka SRP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk jangka waktu yang sama.

“Sedangkan untuk tersangka inisial SRP dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 2 November 2026 sampai dengan 21 November 2026 yang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” jelasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Maluku masing-masing Nomor PRINT-09/Q.1/Fd.2/11/2026, PRINT-10/Q.1/Fd.2/11/2026, dan PRINT-11/Q.1/Fd.2/11/2026 tertanggal 2 November 2026.

DIJERAT PASAL TIPIKOR

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan