Rugikan Negara Rp.603 Juta Jaksa Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi DD/ ADD Sangliat Krawain

22bfdf4a 1b80 4ee0 80fe 868a8ed7340b

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran DD/ADD Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2018 – 2022.

Ketiga tersangka tersebut yakni PB selaku Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain 2020 s.d 2021, AM selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain tahun 2015 s.d. sekarang dan ST selaku Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain 2016 s.d. 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka diketahui ketiganya lebih dulu menjalani pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 08.00 hingga pukul 17.25 WIT untuk tersangka PB dan ST. Sementara untuk AM menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Hingga pukul 17.25 WIT.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Kasi Pidsus Kejari Tanimbar, Lovian Daeli kepada Wartawan mengungkapkan Setelah melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus DD/ADD Desa Sangliat Krawain tersebut.

“ Jadi hari ini Tim Penyidik secara resmi menetapkan 3 orang Tersangka berinisial PB selaku Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain 2020 s.d 2021, AM selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain tahun 2015 s.d. sekarang dan ST selaku Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain 2016 s.d. 2021,” Ujar Lovian di Dampingi Plt Kasi Intel, Rahmatullah Aryadi di Kantor Kejari Tanimbar, Kamis (8/10).

Lebih lanjut Lovian bilang kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus DD/ADD Desa Sangliat Krawain periode 2018-2022 tersebut sekitar Rp. 600 Juta.

“berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 7 September 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 603.751.000,” ujarnya

Dikatakan, dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan dalam Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 UU Tipikor no 31 Tahun 1999.

“Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup,” beber Lovian

Masih berlanjut Kata Lovian, Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap dokumen-dokumen dan data terkait, serta pendalaman keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar dan
Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan kepada para Tersangka di Lapas Kelas III Saumlaki.

Hal ini sebagaimana surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 8 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 20 hari yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi

Mengakhiri keterangannya Lovian mengaku Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Lovi Daeli selaku kasi pidsus dan Rahmatullah selaku plt. Kasi intel menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun.

“Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian,” cetusnya (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan