Ambon, Bedahnusantara.com – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Ambon menggelar rapat panja bersama para Raja, Kepala Desa (Kades), Lurah, Camat yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Ambon.
Di berbagai daerah, termasuk Kota Ambon, sedang membahas dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan regulasi yang lebih baru, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan dan Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah Banyak DPRD kota yang melakukan perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Perubahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaan dan peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi yang ada di kelurahan, Kecamatan, dan Desa/ Negeri.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan berbagai jenis pajak dan retribusi yang dikelola oleh daerah,” ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) Kota Ambon Zeth Pormes saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) di aula Rapat Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (19/6/2025).
Pormes mengatakan dari beberapa contoh DPRD kota yang melakukan pembahasan akan melakukan penyesuaian antara lain yakni pengumpulan data dari masyarakat yang memiliki usaha kecil, menengah, hingga usah tingkat lebih besar.
“Perubahan juga mencakup perbaikan skema pemungutan retribusi, termasuk penyesuaian tarif untuk jenis layanan tertentu. Mengingat banyak aduan dari penagih pajak yang saat ini sedang beroperasi maka kami akan meminta pemerintah menghentikan kerjasama dengan pihak APLI yang sudah meresahkan masyarakat kota ambon, dan penagihan akan di kembalikan kepada pemerintah desa/negeri,” jelasnya.
lanjutnya, Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting dalam kebijakan fiskal daerah untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. DPRD Kota Ambon, sedang melakukan pembahasan dan penyesuaian serta usulan pendataan untuk pelaku usaha yang tidak berdomisili di desa/ negri,” tutupnya. ( BN Grace )






