Ambon, Bedahnusantara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Ambon yang resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh puskesmas di Kota Ambon. Launching berlangsung di Hotel Elizabeth Ambon, Selasa (2/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Wisno Saputro, SE MAP, menegaskan bahwa penerapan BLUD di puskesmas merupakan langkah luar biasa. Sebab, sesuai ketentuan, setiap puskesmas wajib menerapkan pola BLUD agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Dengan BLUD, pelayanan puskesmas bisa lebih efektif, efisien, produktif, akuntabel, dan bertanggung jawab. Nanti puskesmas bisa lebih bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing. Dengan fleksibilitas yang dimiliki BLUD, pelayanan akan semakin luar biasa,” ungkap Wisno.
Ia menambahkan, secara fungsi puskesmas memang sudah menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan. Namun dengan status BLUD, puskesmas mendapatkan keleluasaan dalam tata kelola, khususnya dalam aspek keuangan dan pelayanan.
“Fleksibilitas adalah kemudahan atau peleluasaan agar pelayanan bisa lebih luar biasa lagi. Jadi puskesmas sebagai garda terdepan benar-benar bisa maksimal melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wisno menekankan pentingnya implementasi BLUD berjalan sesuai regulasi. Hal ini memerlukan dukungan pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai payung hukum fleksibilitas BLUD.
“Harapan kami dari Kementerian Dalam Negeri, bukan hanya ditetapkan BLUD, tetapi implementasi harus sesuai regulasi. Karena itu pemerintah daerah perlu mendukung melalui penerbitan peraturan kepala daerah tentang fleksibilitas BLUD,” jelasnya.
Dengan penerapan BLUD di 21 puskesmas Kota Ambon, Wisno meyakini pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan semakin efektif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan primer. (BN Grace)





