Pemprov Maluku Terapkan PSBR Hadapi Covid-19

Maluku,Bedahnusantara.com: Gubernur Maluku, Murad Ismail menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku, setelah menimbang saran yang disampaikan DPRD Maluku maupun saran lainnya dari sejumlah pihak.

Maluku%2BPSBB
Pemprov Maluku Terapkan PSBR Hadapi Covid-19



“Dari pemikiran dalam sebuah rapat antara DPRD Maluku dengan Pemprov kemarin, Sekda Kasrul Selang melaporkan kepada saya bahwa, saran dewan maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan Lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak Lockdown namun kita mengambil keputusan Strategi Pembatasan Sosial Skala Regional,” kata Murad dalam keterangan pers didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Pangdam Mayor Jenderal TNI Dr. Marga Taufiq dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4).

Dalam penerapan PSBR ini, lanjut Murad, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan untuk cegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon. 

Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Teluk Ambon, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. 

“Dan semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang COVID-19 seperti pandangan pemkab yang lainnya di Indonesia,” lanjutnya.

Manurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Corona, persis seperti penanganan COVID-19 di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon ataupun sebaliknya akan dikarantina sesuai prosedur dari kementerian kesehatan.

“Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Di sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan, udah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum Gubernur Murad menerapkan PSBR, dia didampingi Ketua Gugus Tugas Provinsi Maluku Kasrul Selang, terlebih dahulu melaksanakan rapat bersama jajaran TNI/Polri, DPRD Maluku dan OPD terkait lainnya perihal penanganan Corona. 

Rapat terbatas ini, berlangsung di Ruangan Gubernur lantai 2 selama kurang lebih dua jam.(BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan