Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon salurkan gaji 13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Akui Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmaase kapada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, penyaluran gaji 13 Aparat Sipil Negara (ASN) yang akan dibagikan kepada 4.260 orang dengan total anggaran sebesar 24.726.000.000.
“Saya selaku Sekretaris Kota Ambon menyampaikan terkait penyaluran gaji 13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah mulai di proses terhitung mulai hari ini,” ungkapnya.
Dengan penyaluran gaji 13, pihaknya meminta, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk tidak menyebarkan isu-isu yang dapat menimbulkan polemik dikalangan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Berdasarkan aturan pembayaran gaji 13 Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan dalam bulan Juni sehingga, tidak ada desas desus di luar sana seakan-akan Pemkot Ambon tidak membayar gaji Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K),” terangnya.
Dia menjelaskan, penyaluran gaji 13 Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum masuk dalam katagori terlambat, sehingga seluruh bendahara pada masing-masing bagian dapat berprosesberproses untuk melakukan pembayaran.
“Ini belum termasuk dalam kategori terlambat karena, bulan Juni belum berakhir makanya, seluruh bendahara untuk berproses. Jangan sampai Badan Keuangan Kota Ambon yang disalahkan akibat, keterlambatan pembayaran tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, penyaluran gaji 13 yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Gaji 13 yang diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak dalam memasuki tahun ajaran baru,” tandasnya.(BN grace)






