Pemkot Ambon Berlakukan Tarif Baru Retribusi Parkiran.

tarif parkir kota
Perubahan Tarif Parkiran Kota Ambon

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon akhirnya menerbitkan Peraturan Terbaru yang mengatur mengenai Retribusi dari Parkiran bagi para pengguna jalan umum yang ada di Kota ini.

Pemberlakuan Peraturan baru tersebut mulai dilaksanakan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2018 lalu, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan kebijakan baru kepada pengguna jalan umum. Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah melakukan penandatanganan  Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 01 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perwali Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Parkir di Jalan Umum.

Dalam Perwali yang ditandatangani tersebut, ada berbagai perubahan mendasar dilakukan. Seperti penurunan tarif parkir untuk kategori kendaraan roda 3,4, 6 dan diatas roda 6, sementara roda 2 tidak mengalami perubahan atau tetap.

Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon, Jhon Slarmanat di Ambon, Rabu(3/1) menyebutkan, penandatanganan perwali yang pertama di tahun 2018 untuk tariff di jalan umum tersebut atas pertimbangan asas keadilan kepada masyarakat serta juga didasarkan pertimbangan membebani pengguna jasa parkir.

Dia tambahkan, ada 2 kategori parkir yang ditetapkan perubahannya antara lain untuk zona bebas 1 kali parkir untuk kendaraan roda 2 Rp2.000, roda 4 Rp3.000, roda 6 Rp4.000 dan roda diatas 6 Rp5.000.

Sementara untuk zona strategis, parkir kendaraan roda 2 tetap Rp2.000, roda 3 Rp2.500, roda 4 Rp3.000, roda 6 Rp4.000 dan roda diatas 6 ditetapkan sebesar Rp5.000.

Slarmanat juga menambahkan, Perwali Nomor 1 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2018, mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. ‘’Jadi mulai hari ini masyarakat sudah bisa menyesuaikan tariff parkir dengan aturan yang baru,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, untuk proses sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat dan masalah teknis akan dilakukan oleh dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat.(BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan