Pemkot Ambon Bakal Data Ulang Rumah Kos

kos kosan oke
Kos-kosan

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pendataan ulang rumah kos yang ada di Kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Ambon Roy De Fretes kepada media ini di Ambon.

Menurut dia, pihaknya sementara melakukan pendataan terhadap rumah kos yang berada di lokasi rumah tiga dan poka, sebab selama ini seringkali kami temukan banyak rumah tinggal yang dialih fungsikan menjadi Kos-kosan tanpa ada pemberitahuan.

“Kita telah melakukan pendataan pada daerah rumah tiga poka dan direncanakan akan berlanjut di Mardika dan Stain, sebab semakin banyak orang yang membuat kos-kosan tenpa ada ijin dan pemberitahuan,” jelasnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 303 rumah kos.

“Kita telah memiliki data rumah kos sebanyak 151 pada tahun 2017 dan 303 pada tahun 2018,”ujarnya.

Dia mengakui, pendataan dilakukan pada rumah kos yang ada diatas 10 untuk menjadi wajib pajak namun, ada pemilik rumah kos  yang melakukan kewajiban untuk membayar pajak.

“Wajib kos-kosan diatas 10 dan dibawah 10 kos-kosan yang partisipasi untuk bayar pajak,” ungkapnya.

Dia berharap, semua pemilik rumah kos dapat melaksanakan kewajiban kepada Pemkot Ambon.

“Saya harapkan semua pemilik rumah kos dapat melakukan kewajiban untuk menambah pendapatan kota ambon,”ucapnya. (BN-11)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan