Pemerintah Negeri Tawiri Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun 2024

 

 

Ambon,Beahnusantara.com: Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan salah program Pemerintah guna membantu masyarakat penerima manfaat, sekaligus agar Dana Desa juga dapat dirasakan oleh Masyarakat.

IMG 20240618 WA0063

Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini, di peruntukan bagi masyarakat yang kurang mampu,terkhusus dalam upaya menghadapi berbagai persoalan ekonomi serta guna peningkatan Ekonomi Masyarakat.

 

IMG 20240618 WA0064

Pemerintah Negeri Tawiri melalui hasil rapat Musyawarah Desa (Musdes) khusus, telah menetapkan

Sebanyak kurang lebih 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024.

 

” Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan salah satu program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah

Negeri Tawiri di Tahun 2024 menggunakan sumber dana dari Dana Desa (DD),” Ungkap Penjabat Raja Negeri Tawiri Idrus Buamona.

 

Dikatakannya, salah satu tujuan dari Program ini adalah untuk mengatasi kemiskinan ekstrim yang terjadi di masyarakat

termasuk juga yang ada di Negeri Tawiri.

 

” Bantuan BLT ini, di tujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrim yang terjadi di masyarakat,termasuk pada Negeri Tawiri,” Ungkapnya.

 

Ditambahkannya, penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT tahun 2024 Negeri Tawiri

diperole melalui hasil musyawarah khusus dengan melibatkan saniri negeri, RT, RW serta pemangku

kepentingan lainnya.

” Jumlah Keluarga Penerima Manfaat ini, adalah hasil rembukan Bersama antara saniri negeri, RT, RW serta pemangku

kepentingan lainnya yang ada di Negeri Tawiri, dalam Rapat Bersama (Musyawarah Desa) Khusus,” Terangnya.

 

Sehingga, lanjutnya, kami kemudian mendapati hasil sebanyak 70 Keluarga Penerima Manfaat, yang akan

menjadi penerima dari program BLT ini dan semua itu juga telah dituangkan dalam berita acara penetapan.

 

“Untuk di ketahui syarat penerima BLT diantaranya, Keluarga miskin hasil verivikasi dan validasi pada

data DTKS, tidak menerima bantuan PKH atau bantaun sembako, anggota keluarga yang rentan penyakit kronis

atau menahun, anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas,”. Jelas Buamona. *(BN-Patrik)*

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan