Ambon,Beahnusantara.com: Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan salah program Pemerintah guna membantu masyarakat penerima manfaat, sekaligus agar Dana Desa juga dapat dirasakan oleh Masyarakat.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini, di peruntukan bagi masyarakat yang kurang mampu,terkhusus dalam upaya menghadapi berbagai persoalan ekonomi serta guna peningkatan Ekonomi Masyarakat.
Pemerintah Negeri Tawiri melalui hasil rapat Musyawarah Desa (Musdes) khusus, telah menetapkan
Sebanyak kurang lebih 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024.
” Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan salah satu program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah
Negeri Tawiri di Tahun 2024 menggunakan sumber dana dari Dana Desa (DD),” Ungkap Penjabat Raja Negeri Tawiri Idrus Buamona.
Dikatakannya, salah satu tujuan dari Program ini adalah untuk mengatasi kemiskinan ekstrim yang terjadi di masyarakat
termasuk juga yang ada di Negeri Tawiri.
” Bantuan BLT ini, di tujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrim yang terjadi di masyarakat,termasuk pada Negeri Tawiri,” Ungkapnya.
Ditambahkannya, penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT tahun 2024 Negeri Tawiri
diperole melalui hasil musyawarah khusus dengan melibatkan saniri negeri, RT, RW serta pemangku
kepentingan lainnya.
” Jumlah Keluarga Penerima Manfaat ini, adalah hasil rembukan Bersama antara saniri negeri, RT, RW serta pemangku
kepentingan lainnya yang ada di Negeri Tawiri, dalam Rapat Bersama (Musyawarah Desa) Khusus,” Terangnya.
Sehingga, lanjutnya, kami kemudian mendapati hasil sebanyak 70 Keluarga Penerima Manfaat, yang akan
menjadi penerima dari program BLT ini dan semua itu juga telah dituangkan dalam berita acara penetapan.
“Untuk di ketahui syarat penerima BLT diantaranya, Keluarga miskin hasil verivikasi dan validasi pada
data DTKS, tidak menerima bantuan PKH atau bantaun sembako, anggota keluarga yang rentan penyakit kronis
atau menahun, anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas,”. Jelas Buamona. *(BN-Patrik)*