Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak hanya berkaitan dengan masa kontrak, tetapi juga mempertimbangkan kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan dan arahan pimpinan.
Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, saat diwawancarai langsung di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026), mengatakan setiap pegawai P3K memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, status sebagai P3K bukan berarti pegawai dapat bekerja tanpa memperhatikan aturan maupun instruksi pimpinan. Setiap pegawai tetap terikat pada ketentuan kerja yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau tidak dengar dan tidak taat kepada pimpinan, bisa diberhentikan ataupun tidak diperpanjang,” tegasnya.
Sapulette menjelaskan, evaluasi terhadap pegawai menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan P3K di lingkungan Pemerintah Kota Ambon benar-benar memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, para pegawai diminta tidak hanya berorientasi pada perpanjangan kontrak, tetapi juga menunjukkan kinerja, kedisiplinan dan sikap profesional selama menjalankan tugas.
Ia menegaskan, arahan pimpinan yang berkaitan dengan pekerjaan harus dilaksanakan sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan kedinasan. Hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan juga harus dibangun atas dasar saling menghormati.
“Kalau kita tidak menghormati pimpinan, kelak pimpinan Anda pun tidak akan menghormati Anda. Mari kita taat dan laksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita,” ujarnya.
Menurut Sapulette, pemerintah juga terus mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan pengelolaan sumber daya aparatur. Dalam kondisi tersebut, setiap pegawai dituntut untuk semakin menunjukkan kedisiplinan serta kinerja yang sesuai dengan tugas yang diberikan.
Ia berharap seluruh P3K di lingkungan Pemkot Ambon dapat memahami bahwa perpanjangan perjanjian kerja merupakan bagian dari proses evaluasi dan bukan sesuatu yang dapat dianggap otomatis.
Dengan menjalankan tugas secara disiplin, mematuhi aturan dan menghormati mekanisme kerja pemerintahan, P3K diharapkan mampu mempertahankan kepercayaan yang diberikan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Ambon. (BN Grace)








