Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menuntaskan tahap dua perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Ambon Kota. Proses tahap dua berupa penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada Senin (19/1/2026).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Richard Lawalata, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Pelaksanaan tahap dua hari ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka, barang bukti, dan berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Richard Lawalata saat ditemui di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Dalam perkara ini, Kejati Maluku menetapkan Fitria Jania Juniarti, mantan pegawai BRI Cabang Ambon, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyimpangan serius dalam penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Menurut penyidik, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan data kependudukan milik masyarakat, khususnya para pedagang. Kartu Tanda Penduduk (KTP) para calon debitur dipinjam untuk pengajuan kredit, tanpa diikuti proses penyaluran yang semestinya kepada pemilik identitas.
Setelah pengajuan kredit disetujui pihak bank, tersangka kemudian menguasai kartu ATM dan buku tabungan milik debitur. Dana kredit yang masuk ke rekening para debitur tersebut selanjutnya ditarik oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Dana memang masuk ke rekening debitur, tetapi seluruh akses ke rekening dikuasai tersangka. ATM dan buku tabungan dipegang tersangka, kemudian dana ditarik dan dimanfaatkan secara pribadi,” ungkap Lawalata.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian ini berasal dari penyaluran kredit fiktif yang tidak digunakan sesuai tujuan program KUR sebagai penguatan ekonomi masyarakat kecil.
Dengan rampungnya tahap dua, perkara dugaan korupsi KUR BRI Cabang Ambon ini selanjutnya akan memasuki proses persidangan di pengadilan, sementara Kejati Maluku menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum guna memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah. (BN Grace)





