Ambon,Bedahnusantara.com-Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Provinsi Maluku telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Akui Kepala Bidang Servis Hukum dan Serfikasi Kapal, Ferra J. Alfaris kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/04/2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran yang di keluarkan oleh satuan tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang pengadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
“Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat,” katanya.
Meskipun terang dia, larangan mudik Lebaran telah dikeluarkan oleh Pemerintah namun, ada pengecualian bagi warga yang ingin melakukan mudik dengan kebutuhan mendesak.
“Kita akan berikan ijin kepada masyarakat yang akan melakukan mudik dengan kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Dia mengakui, penyebaran virus corona masih terjadi pada saat mudik Lebaran karenanya, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan melarang mudik Lebaran.
“Adapun larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tidak ada mudik,” paparnya.
Dia menambahkan, mudik Lebaran dapat menimbulkan kenaikan kasus Covid-19 paska liburan panjang.
“Kalau kita biarkan mudik akan menyebabkan, peningkatan kasus Covid-19,” ungkapnya.( BN-05)






