Ambon,Bedahnusantara.com Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Maluku telah membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi selama 14 hari terhitung dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei mendatang
Hal itu disampaikan,Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada awak media pada keterangan pers,Senin ( 01/05/23).
“Pembukan pengajuan bakal calon anggota DPRD sudah kami buka dari tanggal 1 mei hingga tanggal 14 mei 2023.Pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Wit l,”ujarnya
Untuk itu,KPU Provinsi Maluku telah siap menerima pengajuan pendaftaran bagi anggota DPRD yang akan dilakukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 pada tingkatan Provinsi Maluku.
“Pada Tanggal 14 Mei 2023 KPU akan melayani dari pukul 08.00 hingga pukul 23.49 Wit Untuk itu hari pertama pembukan pengajuan bakal calon DPRD belum ada yang mendatangi kantor KPU Provinsi Maluku,”akuinya
“Pengajuan pencalonan anggota DPRD telah disahkan dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupten/Kota serta peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPRD
“Oleh Karena itu,Kami KPU Provinsi Maluku telah melaksanakan bimbingan teknis terhadap tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kabupaten Kota kepada KPU Kabupaten Kota Se – Maluku pada bulan april 2023 dan kami juga melaksanakan sosilisasi a cara pengajuan bakal calon anggota DPRD pada partai politik peserta pemilu 2024 dan tata cara pengunaan sistem informasi percalonan ( SILON ),”jelasnya
“Tidak lupa juga Kami KPU Provinsi Maluku telah memberikan penguman pengajuan bakal calon anggota DPRD pada sosial media KPU Provinsi Maluku,”ungkapnya.
Dirinya berharap,Semua partai politik melakukan pengajuan tepat waktu yang sudah ditentukan supaya semua berjalan aman dan lancar,”pungkasnya ( BN -03)





