Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi II DPRD Provinsi Maluku secara tegas mendukung langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang memutuskan kontrak kerja sama pengelolaan Ruko Mardika dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT). Keputusan itu dinilai sebagai langkah berani untuk menyelamatkan aset daerah dari pengelolaan yang tidak maksimal dan berpotensi merugikan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyatakan bahwa selama ini pengelolaan Ruko Mardika tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah, meski memiliki potensi ekonomi yang besar.
“Potensi Ruko Mardika sangat besar, tetapi pemasukan ke kas daerah justru tidak sebanding. Ini menimbulkan tanda tanya besar dalam pengelolaannya,” kata Ary kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, keputusan gubernur untuk menghentikan kerja sama dengan PT BPT merupakan sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Maluku serius melakukan pembenahan tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai tidak transparan.
“Ini langkah strategis. Aset daerah tidak boleh dikelola asal-asalan, apalagi sampai menguntungkan segelintir pihak dan merugikan rakyat,” tegasnya.
Komisi II DPRD juga mendorong agar persoalan pengelolaan Ruko Mardika tidak berhenti pada pemutusan kontrak semata. Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka DPRD meminta agar segera diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran, jangan ada kompromi. Harus diproses secara hukum. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab publik dan efek jera ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ary menegaskan bahwa Ruko Mardika merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Provinsi Maluku yang seharusnya mampu mendongkrak pendapatan daerah sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.
“Aset daerah adalah milik rakyat. Pengelolaannya harus transparan, profesional, dan memberikan manfaat nyata untuk pembangunan daerah,” tandasnya.
DPRD berharap, setelah pemutusan kontrak ini, Pemerintah Provinsi Maluku dapat segera menunjuk pengelola baru yang lebih profesional, memiliki integritas, serta mampu mengoptimalkan potensi Ruko Mardika untuk kepentingan masyarakat luas. (BN Grace)





