Editor: Redaksi
AMBON, BedahNusantara.com: Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, menyoroti serius dugaan penahanan ijazah milik karyawan di salah satu dealer Suzuki di Kota Ambon. Ia meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja serta Komisi I DPRD Kota Ambon agar hak-hak pekerja dapat terlindungi.
Hal itu disampaikan Moritz Tamaela saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, pengaduan pekerja terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak pribadi dan perlindungan tenaga kerja.
Moritz mengatakan, apabila benar terdapat karyawan yang ijazahnya ditahan sejak awal bekerja, maka perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan kebijakan tersebut.
Ia menilai, perusahaan memang dapat meminta calon karyawan menunjukkan ijazah untuk kepentingan verifikasi identitas, pemeriksaan keaslian dokumen, maupun persyaratan administrasi saat proses perekrutan. Namun, hal tersebut berbeda dengan tindakan menahan dokumen pribadi milik pekerja.
“Kalau untuk pembuktian identitas atau memeriksa keaslian ijazah, itu mungkin bisa dilakukan. Tetapi, kewenangan untuk menahan ijazah seseorang tidak bisa begitu saja dilakukan oleh perusahaan,” tegas Moritz.
Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan penahanan ijazah tersebut benar-benar tercantum dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Menurutnya, keberadaan klausul dalam kontrak sekalipun tidak serta-merta membenarkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan hak-hak pekerja.
Karena itu, Moritz meminta pihak manajemen dealer Suzuki di Kota Ambon untuk segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menyelesaikannya secara baik. Ia menegaskan bahwa dokumen pribadi yang menjadi hak pekerja harus dikembalikan apabila memang ditahan tanpa dasar yang sah.
“Jadi, apa alasan ijazah itu ditahan? Apakah memang ada dalam kontrak bahwa ketika seseorang mulai menjadi karyawan, ijazahnya harus ditahan? Ini yang perlu dipertanyakan. Saya berharap pimpinan Suzuki bisa menyikapi persoalan ini dengan bijaksana dan menyelesaikannya secara baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moritz menegaskan bahwa persoalan hak-hak tenaga kerja tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan perhatian dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberitaan media mengenai dugaan penahanan ijazah tersebut juga dapat menjadi salah satu bahan perhatian bagi pihak terkait untuk menelusuri persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Ia menambahkan, DPRD Kota Ambon terbuka menerima laporan dari pekerja yang merasa dirugikan. Apabila ada karyawan yang ingin membawa persoalan tersebut ke lembaga legislatif, mereka dipersilakan menyampaikan pengaduan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang teman-teman pekerja merasa dirugikan dan ingin persoalan ini ditangani DPRD, silakan melapor. Kami akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan ini bisa dibahas dan mendapat penyelesaian,” katanya.
Moritz menegaskan, DPRD Kota Ambon berkepentingan memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Ia berharap tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan, termasuk hak atas dokumen pribadi mereka.
Ia juga mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui komunikasi dan koordinasi antara pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, serta DPRD apabila diperlukan, sehingga dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan hak pekerja mendapatkan kepastian.
DPRD Kota Ambon, lanjutnya, akan memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat sesuai fungsi pengawasan dan kewenangannya. Dengan demikian, persoalan dugaan penahanan ijazah di dealer Suzuki tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (BN Grace)









