Ambon,Bedahnusantara.com: Bukan saja angkutan kota yang dikenakan sistem ganjil genap namun, kendaraan pribadi roda empat yang beraktifitas di Kota Ambon wajib dikenakan sistem ganjil genap.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Marina Hotel, Minggu (05/07).
Dia mengatakan, pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan pribadi untuk mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
“Selama perpanjangan PSBB di Kota Ambon semua kendaraan pribadi roda empat akan menggunakan sistem ganjil genap,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk penerapan sistem ganjil genap Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan roda empat.
“Besok petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan,” paparnya.
Selain kendaraan roda empat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengayuh becak dan angkutan umum tentang waktu operasional.
“Waktu operasional angkutan umum dan becak akan berlangsung pada Pukul 18.00 WIT sesuai dengan operasional pasar,” katanya. ( BN-02)






