Kendalikan Pajak, Pemkot Ambon Pasang 100 Tapping Box

roy web
Roy de Fretes (Plt. BPPRD)
Kota Ambon

Ambon, Bedahnusantara.com: Tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon mulai menerapkan sistem pungutan pajak daring atau tapping box.

Plt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes menjelaskan, tujuan pemasangan tapping box guna meningkatkan pelayanan pada wajib pajak, karena itu tahun 2018 pihak BPPRD KOta Ambon menerima 100 unit tapping box.

“BPPRD Kota Ambon memperoleh 100 Tapping box dari Pemerintah Pusat (Pempus),” katanya.

Dia mengatakan, pemasangan 100 unit tapping box akan dipasang pada 25 hotel ternama yang ada di kota Ambon yang dinilai telah memiliki cash register sementara 75 unit tapping box akan diberikan kepada wajib pajak yang belum memiliki cash register.

“Rencananya kita akan pasang 25 unit tapping box pada hotel-hotel yang telah memakai cash register dan 75 unit pada hotel, restauran dan rumah makan yang belum miliki cash register sehingga, sistem pembayaran akan dikontrol,” ujarnya.

Dia mengakui, pemasangan 100 tapping box untuk meningkatkan hasil daerah dalam sektor pajak sehingga, diadakan peningkatan pengawasan tentang pemungutan daerah khususnya pajak bulanan.

“Kita awasi pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan rumah kopi sehingga, dapat dipantau secara baik,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan loparan sesuai dengan data yang dimiliki oleh  BPPRD Kota Ambon.

“Kita akan membandingkan dengan yang di kantor. Misalnya ada data yang tidak sesuai akan diberikan sangsi 25persen,” ucapnya.

Dia berharap, kesadaran wajib pajak masih sangat kurang, karena pajak yang diberikan dapat membantu Pemkot Ambon dalam menambah PAD.

“Pajak yang diberikan sudah mendukung pembangunan Kota Ambon dan pelayanan terhadap masyarakat,” akuinya. (BN-O2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan