Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kebakaran lahan yang terjadi di wilayah petuanan Negeri Amahusu menjadi perhatian serius pemerintah negeri. Selain menghanguskan kawasan penghijauan dan reboisasi, kebakaran tersebut juga berdampak pada lahan milik masyarakat yang ditanami berbagai jenis tanaman produktif, seperti cengkih dan kelapa.
Raja Negeri Amahusu, Mesak Silooy, saat diwawancarai melalui telepon (TLP), Jumat (9/10/2026), mengatakan, penanganan pascakebakaran perlu dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya instansi kehutanan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Menurut Mesak, kawasan yang terbakar mencakup wilayah konservasi dan hutan lindung yang berkaitan dengan program penghijauan serta reboisasi. Karena itu, penanganannya perlu melibatkan Dinas Kehutanan sesuai kewenangannya, terutama dalam upaya memulihkan kondisi lahan yang telah rusak akibat kebakaran.
“Kalau kita bicara soal reboisasi, itu berarti lebih banyak ke Dinas Kehutanan. Namun, wilayah tersebut berada dalam petuanan Negeri Amahusu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak kebakaran tidak hanya dirasakan pada kawasan hutan yang menjadi bagian dari program reboisasi, tetapi juga menyentuh lahan milik warga. Sejumlah tanaman produktif, termasuk pohon cengkih dan kelapa, dilaporkan ikut terbakar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kondisi tersebut, kata Mesak, harus menjadi perhatian bersama karena kerusakan vegetasi dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari hasil kebun.
Ia menilai, langkah pemulihan lingkungan harus direncanakan sejak dini. Lahan yang terbakar berpotensi mengalami penurunan kualitas dan menjadi lahan kritis apabila tidak segera ditangani melalui upaya rehabilitasi yang tepat.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kehutanan terkait kebakaran ini. Ke depan, bagaimana kita menghijaukan kembali tempat tersebut, karena kalau tidak ditangani, dampaknya bisa negatif bagi masyarakat,” jelasnya.
Mesak juga mengingatkan ancaman bencana yang dapat muncul ketika musim penghujan tiba. Hilangnya vegetasi yang berfungsi membantu menjaga kestabilan tanah berpotensi meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama pada kawasan dengan kondisi tanah yang rentan.
Menurutnya, dampak kebakaran tidak boleh hanya dilihat dari kerusakan yang terjadi saat api melalap kawasan tersebut. Perhatian juga harus diarahkan pada risiko lanjutan yang mungkin muncul apabila lahan dibiarkan tanpa penanganan dan pemulihan.
“Oleh sebab itu, nanti kita berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini pihak kehutanan,” katanya.
Selain pemulihan lingkungan, Mesak menegaskan pentingnya mengungkap penyebab kebakaran dan meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Apabila tidak ada langkah penegakan aturan, masyarakat dikhawatirkan menganggap pembakaran lahan sebagai tindakan yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi.
Menurutnya, baik pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun yang terjadi karena kelalaian perlu ditelusuri secara cermat. Namun, penentuan tanggung jawab dan pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyebab kebakaran ini yang seharusnya kita amankan dulu. Bagaimanapun, ketika orang melakukan pembakaran, sengaja maupun tidak sengaja, itu harus diperiksa dan harus ada sanksinya,” tegas Mesak.
Ia berharap, penanganan kasus kebakaran tidak berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan penyebab kejadian, pemulihan kawasan yang rusak, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.
Mesak juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan, termasuk ketika hendak membuka atau membersihkan kebun. Menurutnya, tindakan yang dianggap sederhana tersebut dapat menimbulkan dampak besar apabila api merambat dan membakar kawasan hutan maupun kebun milik warga lainnya.
Ia menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Sebagai kepala pemerintahan negeri, Mesak mengakui bahwa persoalan kebakaran tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas pemerintahan dan keterlibatan masyarakat.
Ia berharap, melalui kerja sama dengan instansi kehutanan dan Pemerintah Provinsi Maluku, kawasan yang terbakar dapat dipulihkan secara bertahap sehingga fungsi lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari risiko bencana pada masa mendatang.
“Ini mungkin menjadi pekerjaan rumah bagi beta sebagai kepala pemerintahan negeri. Kita harus berkoordinasi dan mencari langkah yang tepat agar kawasan yang terbakar bisa dihijaukan kembali serta kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya. (BN Grace)









