Dinas Perhubungan Kota Ambon Perketat Pengawasan Angkutan Berat

IMG 5699 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon memperketat perhatian terhadap aktivitas kendaraan angkutan berat yang beroperasi di wilayah perkotaan. Para sopir dan pemilik kendaraan diingatkan agar tidak mengabaikan kelengkapan perizinan, kewajiban uji kelayakan kendaraan, serta aturan kecepatan saat melintasi ruas jalan dalam Kota Ambon.

Penegasan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat ditimbulkan oleh operasional kendaraan berukuran besar, terutama yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan dan potensi kerusakan fasilitas umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, S.STP., saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (9/10/2026), menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan angkutan berat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan yang harus dipatuhi.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Menurutnya, persoalan kendaraan angkutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi juga melibatkan pemilik kendaraan maupun perusahaan yang mengoperasikannya. Karena itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi secara langsung agar setiap kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik.

Pemerintah Kota Ambon berencana membangun komunikasi bersama para sopir dan pemilik kendaraan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan imbauan sekaligus mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam operasional kendaraan angkutan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kelengkapan administrasi kendaraan. Para pemilik kendaraan diminta memastikan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan, sementara kendaraan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan di jalan.

Selain itu, para sopir juga diminta lebih disiplin dalam mengatur kecepatan. Kendaraan angkutan berukuran besar memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan kecil, sehingga pengemudi harus mempertimbangkan lebar jalan, kondisi lalu lintas, serta keberadaan fasilitas umum ketika melintas di kawasan perkotaan.

Pengaturan kecepatan menjadi penting karena kelalaian dalam mengendalikan kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan maupun menimbulkan dampak terhadap pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, keselamatan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas pengangkutan.

Suitella menjelaskan, sebagian besar sopir disebut telah melakukan uji kelayakan kendaraan. Proses tersebut juga telah mendapatkan fasilitasi melalui koordinasi pemerintah bersama asosiasi kendaraan.

Meski demikian, pemerintah menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus terus diperkuat. Pelaksanaan uji kelayakan tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan benar-benar aman ketika digunakan untuk beroperasi.

Pemerintah juga terus membangun koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Satuan Lalu Lintas Polres, untuk mendukung pengaturan aktivitas kendaraan angkutan di wilayah Kota Ambon.

Koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan persoalan transportasi dapat dilakukan secara terpadu. Dengan adanya komunikasi antarlembaga, pengawasan terhadap kendaraan angkutan diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah, pengemudi, maupun pemilik kendaraan.

Dalam kondisi tertentu, apabila pengemudi membutuhkan pengawalan ketika melintas di jalur tertentu, dukungan dari pihak kepolisian dapat dikoordinasikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas kendaraan angkutan berat. Persoalan seperti kabel listrik yang terputus maupun lampu lalu lintas yang terdampak ketika kendaraan melintas perlu ditangani secara serius.

Kerusakan fasilitas tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian, mengingat keberadaan infrastruktur umum sangat penting untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon bersama asosiasi kendaraan akan mendorong pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian apabila terjadi kerusakan. Hal ini termasuk memperjelas tanggung jawab pihak yang terlibat, baik perusahaan, pemilik kendaraan, maupun pengemudi, sesuai fakta kejadian dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengharapkan persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, tanpa mengesampingkan kewajiban pihak yang bertanggung jawab.

Penataan aktivitas angkutan berat membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan pemilik kendaraan dan sopir wajib memastikan operasional kendaraan memenuhi standar keselamatan.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Ambon berharap aktivitas angkutan berat tetap dapat mendukung kebutuhan distribusi barang dan kegiatan ekonomi, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat serta perlindungan terhadap fasilitas umum.

Pemerintah pun mengingatkan agar seluruh sopir tidak hanya memperhatikan tujuan pengangkutan, tetapi juga memastikan perjalanan berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap perizinan, uji kelayakan kendaraan, dan batas kecepatan merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap pihak yang terlibat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan