Ambon,Bedahnusantara.com- Kasus penganiayaan yang dilakukan AT ( 25 ) anak dari Ketua DPRD Kota Ambon terhadap pelajar hingga meninggal dunia dengan Laporan Polisi B/305/VII/2023/SPKT/Polres Ambon/21 Juli 2023 dan terancam 7 tahun Penjara
Kabid Humas Polda Maluku M Rum Ohoirat mengatakan ada beberapa perkembangan yang perlu disampaikan terkait kasus yang sedang viral, LP/B/305/VII/2023/SPKT/Polres Ambon/31 Juli 2023 dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
dilaporkan bahwa TKP bukan di polres Ambon TKPnya adalah tanah lapang kecil berseberangan dengan polres Ambon, merupakan pemukiman masyarakat umum, bukan di polres Ambon,
Rum Ohoirat menyebutkan, bahwasannya korban bukan berumur 15 tahun karena sesuai dokumen kependudukan didapatkan dari keluarga korban, memperlihatkan bahwa korban lahir pada Tanggal 8 Mei 2005 dengan demikian korban berumur 18 tahun 2 bulan 22 hari. Jika ada pertanyaan kenapa tidak dikenakan pasal perlindungan anak, karena memang tidak bisa digunakan pada korban yang berusia 18 tahun,” ujarnya.
Diwaktu yang sama Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Beni Kurniawan menyampaikan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka AT adalah 351 ayat 3 KUHP pidana tentang penganiayaan berat, terhadap tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk saksi-saksi saat ini, ada 3 orang yang dimintai keterangan, dan rencananya akan memeriksa 3 orang saksi lagi untuk memperkuat pembuktian dan untuk Barang bukti yang kita dapatkan itu diantaranya Helem, dan Baju dan celana Korban,” pungkasnya.( BN – 03 )






