Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Jessyca H. Picauly, S.H., M.H, menyoroti perubahan mendasar dalam pengaturan putusan bebas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kajian hukumnya, Dr. Jessyca menegaskan bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sama-sama bukan merupakan putusan pemidanaan, namun memiliki perbedaan mendasar dalam aspek penilaiannya. Putusan bebas berkaitan dengan fakta-fakta yang tidak berhasil dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan, sedangkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum menyangkut penerapan hukum terhadap fakta yang telah terbukti.
Menurutnya, KUHAP baru kini mengenal lima jenis putusan, yakni putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemidanaan, putusan pemaafan hakim, dan putusan berupa tindakan. Dari kelima jenis putusan tersebut, isu yang paling menarik perhatian adalah pengaturan mengenai putusan bebas yang tidak lagi dapat diajukan kasasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 299 Ayat (2) huruf a KUHAP baru.
“Putusan bebas pada dasarnya merupakan penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, tidak tepat apabila diperiksa kembali melalui kasasi yang merupakan pemeriksaan penerapan hukum atau judex juris,” ujar Dr. Jessyca.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut pada dasarnya menghidupkan kembali semangat Pasal 244 KUHAP lama yang sebelumnya sempat berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan MK saat itu membuka ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan menghapus frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP lama.
Namun demikian, menurut Dr. Jessyca, persoalan baru muncul karena KUHAP baru tidak secara tegas mengatur apakah putusan bebas dapat diajukan banding atau tidak. Ia menilai, secara normatif terdapat peluang bagi penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas karena kewenangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara pidana yang dimintakan banding tidak dibatasi secara eksplisit.
Meski demikian, ia berpandangan bahwa putusan bebas seharusnya tidak menjadi objek upaya hukum apa pun, termasuk banding. Alasannya, ketika hakim telah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak asasi secara penuh.
“Jika terdakwa sudah diputus bebas dan kemudian masih harus menghadapi proses banding, maka hal itu berpotensi mengurangi kepastian hukum yang seharusnya diperoleh setelah putusan dibacakan,” katanya.
Dr. Jessyca juga menyoroti aspek keadilan substantif dalam pemeriksaan banding. Menurutnya, meskipun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sama-sama berstatus judex facti, praktik peradilan menunjukkan bahwa hakim banding umumnya tidak memeriksa langsung saksi maupun alat bukti sebagaimana dilakukan pada persidangan tingkat pertama.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila terdakwa yang telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri kemudian dipidana oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan pemeriksaan berkas perkara semata.
Selain itu, ia turut mengaitkan persoalan tersebut dengan asas ne bis in idem, yaitu larangan mengadili seseorang dua kali dalam perkara yang sama. Menurutnya, semangat perlindungan terhadap terdakwa harus menjadi perhatian utama dalam penerapan KUHAP baru yang secara umum memberikan penguatan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Sebagai solusi, Dr. Jessyca mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menegaskan bahwa putusan bebas murni tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.
“SEMA diperlukan sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan KUHAP baru secara konsisten, sekaligus untuk menjamin keadilan prosedural dan keadilan substantif, khususnya dalam melindungi hak-hak terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Kajian tersebut menjadi bagian dari diskursus akademik yang berkembang pasca lahirnya KUHAP baru, terutama terkait keseimbangan antara perlindungan hak terdakwa, kepastian hukum, serta akses terhadap keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (BNGrace)





