Ambon, Bedahnusantara.com: DPD KNPI kota Ambon mencoba menyuarakan terkait kesiapan program pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah di Kota Ambon dan juga proses persiapan Vaksinasi bagi anak 6 -12 Tahun.
Ketua KNPI Kota Ambon, Mikhael Adam berpendapat bahwa Pemerintah Kota Ambon mestinya harus lebih sigap dalam melakukan proses vaksinasi bagi anak Umur 6 -12 Tahun,
” Hal ini perlu kami sampaikan mengapa?, Sebab dalam banyak temuan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah lewat sosialisasi Vaksinasi, yakni para anak didik mesti wajib Vaksin sebagai syarat masuk sekolah, padahal pada beberapa waktu lalu baik Walikota Ambon maupun Sekretaris Kota Ambon telah menegaskan bahwa Vaksinasi kepada anak tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.
Menurutnya KNPI Kota Ambon, perlu menegaskan hal ini agar bisa menjadi pertimbangan dan masukan serta koreksi yang membangun pagi semua pihak.
Sebab Vaksinasi sesuai yang telah di Sampaikan oleh Bapak Walikota Ambon Bahwa: “Vaksinasi itu tidak dipaksakan namun sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
” Karena itu kami mengharapkan agar adanya kerjasama dan sinergitas dari semua pihak terkhusus bagi pihak sekolah, orang tua yang mana bisa memberi ijin pelaksanaan Vaksin bagi Anak-Anak Mereka,” Ungkapnya.
Akan tetapi lanjutnya, perlu juga kami tegaskan bahwa vaksinasi bukanlah persyaratan mutlak yang harus dipaksakan kepada anak-anak yang akan mengikuti sekolah tatap muka.
” Kami ingin agar oihak Dinas Pendidikan dapat memahami pernyataan ini, sebab ini adalah pernyataan resmi Pa Walikota Ambon, dan agar pihak Dinas tidak mengambil langkah diluar perintah Walikota yang telah disampaikan kepada publik, sehingga hal tersebut juga dapat dilaksanakan oleh para Kepsek di semua sekolah,” Paparnya.
Oleh karena itu kami menyarankan agar harus ada proses identifikasi yang dilakukan kepada para anak-anak yang akan mengikuti proses tatap muka oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Hal ini menjadi penting sebab lewat pemeriksaan yang menyeluruh maka akan dapat diketahui siapakah anak yang boleh atau tidak boleh divaksin.
” Proses identifikasi ini menjadi penting bagi anak-anak ini, terkhususnya bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti asma, jantung dan lain sebagainya yang memang tidak diperbolehkan menerima vaksinasi. Dan hal ini mesti ditunjang dengan adanya surat keterangan resmi dari dokter sebab soal memvonis penyakit dalam harus oleh dokter ahli,” Bebernya.
Selain itu karena biaya surat keterangan itu cukup mahal. Maka perlu diadakannya program dan sinergitas diantara semua pihak, khusunya Dinas Kesehatan sehingga biaya tersebut tidak lagi dibebankan kepada orang tua murid.
” Dibutuhkan sinergitas dan kerjasama yang baik dari semua pihak agar program ini bisa berjalan dengan baik, serta perlu adanya kajian lain diluar pemerintah oleh lembaga resmi, sehingga semua hal yang belum dipersiapkan secara baik dapat diketahui oleh pemerintah dan pihak terkait. Sebab semua proses ini akan bisa berjalan dengan baik jika ditopang oleh hasil survey dan kajian akademis yang dapat menjadi referensi keberhasilan program PTM ini,” Tegas Adam. (BN-05)





