Harry Putra Far Far Tegaskan Uji Publik Ranperda RTRW Harus Akomodir Kepentingan Masyarakat

IMG 6504 scaled

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Ketua Pansus DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan bahwa uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon tidak boleh sekadar menjadi tahapan formalitas maupun pemenuhan administrasi. Uji publik tersebut harus menjadi ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat agar seluruh masukan yang disampaikan dapat dipertimbangkan secara serius dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Harry Putra Far Far saat diwawancarai awak media usai rapat di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, setiap saran dan masukan yang disampaikan dalam proses uji publik perlu dikaji secara mendalam oleh tim teknis perancang Ranperda RTRW. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang dan wilayah di Kota Ambon.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Ia berharap, pembahasan Ranperda RTRW tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah, tetapi juga memberikan perhatian utama terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang secara langsung merasakan dampak dari kebijakan penataan ruang.

“Bukan hanya menjadi tahapan formal atau administrasi. Kami berharap lewat uji publik Ranperda RTRW ini, seluruh saran dan masukan nantinya dipertimbangkan untuk dikaji, sehingga dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.

Harry menilai, keberadaan Perda RTRW memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Ambon ke depan. Sebab, pengaturan tata ruang berkaitan langsung dengan pemanfaatan lahan, pengembangan kawasan, pelaksanaan investasi, serta berbagai aktivitas pembangunan yang berlangsung di wilayah kota.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak secara proporsional. Pemerintah membutuhkan kepastian dalam melaksanakan program pembangunan, sementara masyarakat juga harus memperoleh jaminan bahwa pemanfaatan ruang tidak mengabaikan hak, kebutuhan, dan keberlangsungan kehidupan mereka.

Menurut Harry, pengaturan tata ruang yang baik akan membantu menciptakan keteraturan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Ambon.

“Ranperda RTRW yang sementara dibahas ini harus bisa mengakomodasi seluruh kepentingan, baik pemerintah maupun yang terlebih penting adalah kepentingan masyarakat. Tujuannya agar investasi dan pengelolaan ruang serta wilayah di Kota Ambon lebih terjamin ke depan, sekaligus menciptakan keteraturan dan kepastian hukum bagi seluruh warga,” tegasnya.

Selain menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, Harry juga menekankan perlunya perhatian khusus terhadap pengaturan kawasan pesisir dalam Ranperda RTRW Kota Ambon.

Ia menjelaskan, kondisi geografis Kota Ambon yang berbatasan langsung dengan kawasan pesisir menjadikan aspek tersebut sebagai salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

Menurutnya, kawasan pesisir memiliki karakteristik dan kebutuhan pengelolaan tersendiri sehingga pemanfaatannya harus diatur secara jelas melalui ketentuan yang tepat. Hal ini diperlukan agar penggunaan ruang di kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Harry berharap, masukan mengenai kawasan pesisir yang disampaikan dalam uji publik dapat segera ditindaklanjuti oleh tim teknis perancang Ranperda RTRW. Ia meminta agar substansi tersebut dikaji dan diterjemahkan ke dalam pasal-pasal yang jelas sebelum memasuki tahapan harmonisasi.

Dengan demikian, pengaturan mengenai kawasan pesisir tidak hanya berhenti pada penjelasan umum, tetapi benar-benar memiliki dasar hukum yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penataan ruang di Kota Ambon.

“Kami berharap sebelum harmonisasi, masukan mengenai kawasan pesisir ini sudah dijawab oleh tim perancang teknis melalui pasal-pasal yang bisa memastikan kawasan pesisir digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tata ruang dan wilayah kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harry menegaskan bahwa setiap masukan yang muncul dalam proses uji publik harus menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan substansi Ranperda RTRW. Pembahasan yang terbuka dan partisipatif dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga sesuai dengan kondisi geografis, kebutuhan pembangunan, dan aspirasi masyarakat Kota Ambon.

Ia berharap, melalui proses pembahasan yang cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Ranperda RTRW dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan arah pembangunan secara terencana, mendorong investasi yang memiliki kepastian, serta memastikan pemanfaatan ruang dan kawasan pesisir berjalan sesuai ketentuan.

Dengan begitu, RTRW tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, melainkan menjadi landasan penting untuk mewujudkan pembangunan Kota Ambon yang tertib, terarah, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan