Ambon,Bedahnusantara.com:Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (23/7).
Sekretaris TPP Wilayah Lissa Ch Kiessya mengatakan, sidang yang dilaksanakan di ruang rapat Divpas Maluku membahas usulan redistribusi Narapidana dari beberapa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan yang mengalami overcrowded, program penindakan dan pencegahan Keamanan Ketertiban (Kamtib) serta beberapa isu terkini di jajaran pemasyarakatan.
“Agenda sidang untuk membahas usulan pemindahan, tes urine dalam rangka penindakan dan pencegahan kamtib, pemenuhan Target Kinerja B09 serta beberapa temuan Tim Satopspatnal,” ujarnya.
Dia mengatakan, Tim TPP Wilayah dapat segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai upaya pengendalian yang dilakukan Divpas terkait permasalahan di UPT.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri yang hadir dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa langkah cepat harus diambil Wilayah terkait overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
“Harus ada redistribusi Narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon agar tidak terjadi penumpukan di sana, jangan lupa dalam pelaksanaanya agar mempertimbangkan faktor keamanannya dan pembinaannya juga anggarannya”, kata Saiful.
Selain itu Ia menambahkan agar ada upaya masif dari Divpas Maluku terkait pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika khususnya di kalangan petugas.
“Harus ada upaya masif dari Divpas Maluku, misalnya tes urine bagi petugas”, tegas Saiful.
Menurutnya, efek dari pelaksanaan tes urine yang dilakukan secara masif akan sangat besar karena selain upaya pencegahan, juga dapat mereduksi citra negatif yang berkembang di masyarakat.
Berlangsung selama beberapa jam Tim TPP Wilayah akhirnya merekomendasikan sejumlah poin penting diantaranya pemindahan 33 orang Narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon ke Lapas Saparua dan Lapas Banda Naira, usulan alokasi alat tes urine ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta upaya penempatan seluruh Narapidana Perempuan dan Anak ke Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai ketentuan yang berlaku( BN-02)






