Maluku,Bedahnusantara.com-Sampai saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku belum menerima kelengkapan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Partai Golkar Provinsi Maluku,Almarhum Fredek Rahakbauw pada kursi legislatif DPRD Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada insan pers di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/03)2022).
Dia mengatakan, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari DPD Partai Golkar Maluku terkait proses PAW tersebut yakni pengganti Fredek Rahakbauw tetapi hanya baru sebatas surat sementara kelengkapan berkas PAW belum dimasukan.
“Partai golkar sudah menyurati pimpinan DPRD terkait dengan proses PAW Partai Golkar menggantikan Fredek Rahakbauw tapi saat ini berkas kelengkapan belum dimasukan karena menunggu Surat Keputusan ( SK) dari DPP Partai sebagai syarat utama proses pergantian antar waktu ( PAW ) untuk ditindak lanjuti,” ujarnya
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tujuh hari waktu yang ditetapkan, semua proses akan ditindaklanjuti oleh DPRD setelah berkas dinyatakan lengkap
Nantinya, lanjut dia, setelah berkas sudah lengkap, barulah DPRD akan menyurati KPUD Maluku untuk melakukan verifikasi terhadap calon berikutnya, jadi yang menetapkan itu Komisi pemilihan umum daerah (KPUD).
“Mungkin saat ini mereka masih berproses baik DPD partai golkar maupun calon pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.( BN-02)






