Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025 sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febby Maail, saat diwawancarai melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (20/12/2025).
Febby menjelaskan, kewajiban penyampaian LKPM ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tertanggal 4 Desember 2025, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan penanaman modal secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar, baik PMA maupun PMDN, diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan IV dengan periode Oktober sampai Desember 2025. Sementara untuk pelaku usaha skala kecil, wajib melaporkan LKPM Semester II untuk periode Juli sampai Desember 2025,” jelas Febby.
Ia menambahkan, penyampaian LKPM dapat dilakukan mulai 1 hingga 10 Januari 2026 melalui laman OSS pada menu Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Pelaporan ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta sebagai dasar penyusunan kebijakan penanaman modal di daerah maupun nasional.
Menurut Febby, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Kami berharap para pelaku usaha di Kota Ambon dapat mematuhi kewajiban ini tepat waktu, agar tidak berdampak pada keberlangsungan izin usaha mereka,” tegasnya.
Febby juga menegaskan bahwa DPMPTSP Kota Ambon siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengisian LKPM. Pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung ke kantor DPMPTSP atau memanfaatkan panduan resmi yang tersedia pada sistem OSS.
“Silakan datang atau menghubungi kami jika membutuhkan pendampingan. DPMPTSP Kota Ambon siap membantu agar proses pelaporan LKPM berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tutup Febby Maail. (BN Grace)





