![]() |
| Rulien Purmiasa Kepala Dinas DP3AMD |
Ambon, Bedahnusantara.com: Bantuan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kota Ambon, selama ini masih menjadi perkerjaan rumah yang belum dapat terselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Hal tersebut dikarenakan, banyaknya temuan dan laporan akan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Ambon oleh Masyarakat baik yang dilaporkan ke Ombusdman, Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Kota Ambon.
Olehnya untuk tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Perempuan anak, Masyarakat dan desa Kota Ambon akan mengawasi ketat penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang disalurkan kepada Kota Ambon.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas DP3AMD kota Ambon, Rulien Purmiasa kepada wartawan di Ambon.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin agar, penyaluran Dana Desa tahun 2017 sebesar 40 persen tidak dapat disalurkan, kepada masing-masing desa dan negeri tidak dapat terlaksana secara baik.
“Pengalaman Tahun 2017 kota Ambon tidak dapat memperoleh DD tahap II sebesar 40 persen kepada desa Negeri di kota Ambon hal ini disebabkan berbagai kondisi yang menyebabkan tidak direalisasikan pencairan DD baik dari RKUN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening kas desa. kondisi tersebut lantaran progres penggunaan dana desa tahap satu tidak berjalan dengan baik,’’akuinya.
Pihak terang dia, akan melakukan fungsi pengawasan terhadap ADD dan DD, meskipun pengawasan dilakukan oleh inspektorat.
“Kita akan awasi peyaluran secara baik,’’ katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama seluruh pendamping desa yang ada di kota Ambon.
“Saya akan minta mereka untuk membuat rencana kerja individu, agar sinkron dengan kinerja yang akan dilakukan,’’ tandasnya.(BN-02)






