Disdukcapil Ambon Percepat Pencatatan Perceraian Non-Muslim Lewat Layanan Online

IMG 5053

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem digital. Salah satunya dengan menghadirkan layanan online pencatatan perceraian bagi penduduk non-Muslim berbasis QR Code.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny M. Seconova Tamtelahitu, SH., MH, saat diwawancarai langsung via telepon, Selasa (22/9/2026), menjelaskan bahwa layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu terlebih dahulu datang hanya untuk mengambil atau mengisi formulir. Pemohon dapat mengakses formulir pelayanan dengan memindai QR Code yang telah disediakan Disdukcapil Kota Ambon.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement

Setelah QR Code dipindai, pemohon diarahkan untuk mengisi formulir secara online, kemudian melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses pencatatan perceraian.

“Pelayanan ini merupakan bagian dari optimalisasi pelayanan online, sehingga masyarakat dapat mengakses proses pengajuan secara lebih mudah. Setelah berkas masuk, dokumen akan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil,” demikian penjelasan Hanny berdasarkan mekanisme layanan yang disiapkan.

Persyaratan Harus Lengkap

Hanny menegaskan, kemudahan akses secara online tetap harus diikuti dengan kelengkapan dokumen. Berdasarkan informasi layanan Disdukcapil, masyarakat yang mengajukan pencatatan perceraian wajib menyiapkan sejumlah dokumen.

Persyaratan tersebut meliputi Akta Perkawinan, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Setelah seluruh persyaratan diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan, pengajuan dapat diproses hingga Akta Perceraian diterbitkan.

Tujuh Tahapan Pelayanan

Disdukcapil Kota Ambon menetapkan alur pelayanan yang cukup sederhana. Pemohon terlebih dahulu melakukan scan QR Code untuk mengakses formulir online, kemudian mengisi Google Form dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, berkas yang telah disampaikan akan melalui tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Apabila seluruh dokumen dinyatakan sesuai dan pengajuan disetujui, Akta Perceraian akan diterbitkan.

Dengan demikian, proses pelayanan terdiri dari tujuh tahapan, yakni scan QR Code, mengisi formulir, melengkapi berkas, verifikasi petugas, persetujuan, penerbitan Akta Perceraian, hingga proses dinyatakan selesai.

Layanan tersebut sekaligus menjadi langkah Disdukcapil Kota Ambon dalam memperluas pemanfaatan teknologi pada pelayanan administrasi kependudukan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan terkait layanan pencatatan perceraian online dapat menghubungi nomor informasi yang tercantum dalam layanan Disdukcapil Kota Ambon, yakni 085133728626.

Optimalisasi layanan ini diharapkan dapat membuat proses administrasi kependudukan menjadi lebih praktis tanpa mengurangi ketelitian dalam verifikasi dokumen dan kepastian hukum setiap pencatatan yang dilakukan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan