![]() |
| Marselina Haurissa |
Ambon, Bedahnusantara.com: Masih banyaknya Warga Kota Ambon yang belum memiliki kartu Identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon menghimbau agar sesegara mungkin masyarakat dapat memprosesnya.
Kami dengan segala ketulusan memintakan, masyarakat Kota Ambon yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk segera melakukan perekaman data pada setiap kantor kecamatan di Kota Ambon.
Demikian Penjelasan Kepala Disdukcapil Ambon Marselina Haurissa kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (29/1).
Menurut dia, sesuai surat edaran menteri mewajibkan semua masyarakat untuk memiliki e-KTP.
“Masih terdapat 90 ribu masyarakat Kota Ambon yang belum memiliki e-KTP, karena itu semua masyarakat harus melakukan perekaman e-KTP pada setiap kantor kecamatan yang tersebar di Kota Ambon,” terangnya.
Dia mengakui, perekaman data e-KTP dirasakan penting bagi masyarakat yang ingin melakukan Pemilu, karena pihak Disdukcapil tidak akan mengeluarkan surat keterangan atau suket pada saat Pemilu.
“Tidak ada suket yang akan diberikan Disdukcapil Ambon, makanya sebelum Pemilu semua masyarakat harus melakukan perekaman agar, diterbitkan e-KTP,”ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu perekaman hingga bulan Maret mendatang.
“Kita dapat terbitkan e-KTP sebelum Maret agar, masyarakat dapat ikut dalam Pemilu 2018 mendatang,” terangnya. (BN-O2)






