Diduga Tahan Ijazah Pekerja, PT Tridharma Adigraha Didesak Patuh Aturan Ketenagakerjaan

IMG 6317

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Dugaan penahanan dokumen pribadi milik pekerja di PT Tridharma Adigraha menjadi sorotan serius dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan di Maluku. Praktik menjadikan ijazah maupun dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja dinilai berpotensi melanggar ketentuan apabila dilakukan di luar pengecualian yang diperbolehkan oleh hukum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, M. Rizal Latuconsina, S.H., M.Si., menjadi salah satu pihak yang perlu memastikan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dokumen pribadi, seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, dan BPKB, merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepentingan pribadi serta masa depan pekerja. Karena itu, penggunaannya sebagai jaminan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/IV/2025 secara tegas memperjelas larangan bagi pemberi kerja untuk mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan bekerja, dengan pengecualian terbatas sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Aturan ini menegaskan bahwa hubungan kerja tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada perusahaan untuk menguasai dokumen pribadi karyawan. Perusahaan wajib menghormati hak pekerja dan menjalankan kegiatan usaha dengan tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Dugaan yang menyeret PT Tridharma Adigraha perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Pengawasan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat dokumen pribadi pekerja yang ditahan dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Provinsi Maluku bersama pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangannya diharapkan menelusuri laporan, meminta keterangan pekerja, serta melakukan klarifikasi kepada manajemen perusahaan.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerbitan nota pemeriksaan dan tindak lanjut berupa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi pekerja yang terdampak.

Serikat pekerja juga diharapkan memberikan pendampingan dan membantu karyawan menempuh mekanisme pengaduan apabila hak-hak mereka tidak dihormati. Dengan demikian, pekerja memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga wajib menghormati hak-hak tenaga kerja. Kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian penting dari hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Penegakan aturan ketenagakerjaan tidak boleh tebang pilih. Apabila dugaan penahanan dokumen pribadi di PT Tridharma Adigraha terbukti melanggar ketentuan, tindakan tegas harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku, M. Rizal Latuconsina, serta manajemen PT Tridharma Adigraha diperlukan agar pemberitaan tetap akurat, objektif, dan berimbang. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan