Nimbrod Soplanit Kecam Penahanan Ijazah dan Gaji Tak Dibayar Penuh Melanggar UU yang Berlaku

IMG 6320
Screenshot

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Praktisi hukum Nimbrod Soplanit mengecam keras dugaan penahanan ijazah pekerja dan pembayaran upah yang tidak diterima secara penuh oleh karyawan PT Tridharma Adigraha. Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah internal perusahaan semata, melainkan harus diperiksa secara serius karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Soplanit, ijazah merupakan dokumen pribadi yang memiliki nilai penting bagi masa depan dan keberlangsungan karier seseorang. Karena itu, dokumen pendidikan tidak seharusnya dijadikan alat untuk mengikat pekerja atau membatasi kebebasan mereka dalam menentukan masa depan pekerjaan.

“Perusahaan tidak boleh menggunakan ijazah sebagai alat untuk menekan pekerja. Hubungan kerja harus dibangun berdasarkan perjanjian yang sah, profesionalitas, dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, bukan melalui tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak pekerja,” tegasnya.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Ia menekankan, perusahaan harus memahami bahwa hubungan industrial tidak menempatkan pekerja sebagai pihak yang kehilangan hak atas dokumen pribadinya setelah menandatangani perjanjian kerja.

Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja telah dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/IV/2025. Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan bekerja, dengan pengecualian terbatas sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

Bagi Soplanit, apabila dugaan penahanan ijazah di PT Tridharma Adigraha terbukti dilakukan di luar ketentuan yang diperbolehkan, maka tindakan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai ijazah yang seharusnya menjadi modal seseorang untuk membangun masa depan justru berubah menjadi alat yang membuat pekerja merasa terikat dan tidak berdaya. Jika tidak ada dasar yang dibenarkan hukum, perusahaan harus mengembalikan dokumen tersebut kepada pemiliknya,” ujarnya.

Gaji Tidak Dibayar Penuh, Hak Pekerja Tidak Boleh Diabaikan

Selain persoalan ijazah, Soplanit turut menyoroti dugaan pembayaran upah karyawan yang tidak dilakukan secara penuh. Ia menegaskan, upah merupakan hak normatif pekerja atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan tidak boleh diperlakukan sebagai kewajiban yang dapat dipenuhi sesuka hati oleh perusahaan.

Menurutnya, apabila pekerja telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan kerja, perusahaan wajib membayarkan upah sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pekerja datang setiap hari, menjalankan tugas, dan memberikan tenaga serta waktunya untuk perusahaan. Karena itu, perusahaan juga wajib memenuhi kewajibannya. Jangan sampai pekerja dituntut bekerja secara penuh, tetapi hak upahnya justru dibayarkan tidak penuh,” tegas Soplanit.

Ia menilai, pembayaran gaji secara tidak utuh tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan kerugian serius bagi pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membiayai keluarga, serta memenuhi kewajiban ekonomi lainnya.

Ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya, menjadi bagian dari landasan hukum yang mengatur kewajiban pengusaha dalam membayar upah.

Karena itu, apabila terdapat kekurangan pembayaran upah, perusahaan harus menjelaskan secara terbuka dasar perhitungannya. Jika ditemukan kekurangan pembayaran yang menjadi hak pekerja, kewajiban tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

“Gaji bukan belas kasihan perusahaan kepada karyawan. Itu adalah hak pekerja yang timbul karena mereka telah bekerja. Tidak boleh ada pembenaran untuk mengabaikan kewajiban pembayaran upah tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Desak Disnaker Periksa Manajemen Perusahaan

Menyikapi persoalan tersebut, Soplanit mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Tridharma Adigraha, termasuk menelusuri dugaan penahanan ijazah dan ketidaksesuaian pembayaran upah karyawan.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran gaji, keterangan pekerja, serta dokumen lain yang relevan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, Disnaker harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk menerbitkan nota pemeriksaan dan merekomendasikan atau menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Soplanit juga mendorong para pekerja yang merasa dirugikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, seperti perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, serta komunikasi terkait penyerahan atau penahanan ijazah. Bukti tersebut penting untuk memperkuat pengaduan dan memperjelas hak yang belum dipenuhi.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

“Perusahaan harus menghormati hak pekerja, sedangkan pemerintah tidak boleh menutup mata apabila ada dugaan pelanggaran. Jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai hukum. Jangan sampai pekerja terus menanggung kerugian sementara kewajiban perusahaan tidak diselesaikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan terkait penahanan ijazah dan pembayaran upah yang tidak penuh tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak PT Tridharma Adigraha dan hasil pemeriksaan instansi ketenagakerjaan. Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memastikan duduk perkara secara berimbang dan menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan