Ambon, Bedahnusantara.com – Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Panitia Khusus (Panja) berkomitmen mendorong lahirnya regulasi baru terkait penerapan sistem elektronik dalam pungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Panja DPRD Ambon, Zeth Pormes mengatakan, dalam mendukung peningkatan PAD DPRD Kota Ambon akan membentuk perda sistem elektronik pungutan pajak dan retribusi
“Jadi Tim Panja merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem elektronik pungutan pajak dan retribusi. Ini akan kami agendakan dalam masa sidang berikutnya,” ungkap Ketua Panja DPRD Ambon, Zeth Pormes saat di wawancarai usai Rapat Panja di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Ambon, Rabu (25/6/2025).
Pormes mengakui, sejumlah OPD di Kota Ambon sebenarnya sudah mulai menerapkan sistem transaksi elektronik, namun masih bersifat parsial dan belum memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk penerapan sistem transaksi yang terintegrasi.
“penerapan sistem elektronik diyakini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi data, sekaligus berdampak langsung pada peningkatan PAD Kota Ambon.
“Dengan sistem ini, validasi data akan lebih baik, sistem manual perlahan ditinggalkan. Harapannya, PAD kita bisa meningkat, pelayanan publik lebih baik, dan masyarakat lebih antusias membayar pajak serta retribusi,” imbuhnya.
Lanjutnya, sama halnya dengan sistem pembayaran parkir elektronik yang sempat diterapkan di kawasan Ay Patty, Pormes memastikan hal itu menjadi bagian dari pembahasan sistem elektronik ke depan.
“Memang beberapa tahun lalu jalan Ay Patty pernah diterapkan pembayaran parkir elektronik, tapi kemudian tidak berjalan karena situasi dan kondisi yang membuat pembayaran elektronik itu terhenti,” tuturnya
Pormes mengakui, retribusi sampah rumah tangga bisa pakai QRIS, sementara parkir bisa menggunakan kartu atau metode lain. Intinya, semua kita persiapkan secara matang, termasuk survei potensi parkir oleh Dinas Perhubungan
“setiap jenis retribusi memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perangkat pembayaran elektronik yang digunakan juga akan disesuaikan, dan ditargetkan sistem elektronik dalam pungutan pajak dan retribusi dapat berjalan dengan baik paling lambat tahun 2026 dengan harapan , rekomendasi dari Panja ini nanti ditindaklanjuti pemerintah daerah dan untuk Anggaran untuk perangkat lunak, hingga big data bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan,” tutupnya ( BN Grce )






