![]() |
| Jafry Taihuttu Balik Lapor Polisi Keluarga Siahaya |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Proses pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Jafry Taihuttu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dari Fraksi PDI-P, terhadap dana Asuransi sebesar Rp.1,8 Milyar milik keluarga Jacob Siahaya kini terus berlanjut dan kian memanas.
Kasus ini, selain telah menuai berbagai tanggapan,reaksi dan penegasan dari sejumlah pihak termasuk Praktisi Hukum Phistos Noija, yang mengatakan bahwa Kasus kejahatan ini sebenarnya dibuka oleh Jafry Taihuttu sendiri, kali ini aksi saling lapor pada pihak penegak hukumpun telah dilakukan oleh kedua bela pihak (Jafry Vs Siahaya).
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, tindakan saling lapor dipihak kepolisian telah berlangsung dengan pelapor pertama adalah keluarga Siahaya, yang melaporkan Jafry Taihuttu sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dana asuransi milik orang tua mereka Jacob Siahaya sebesar Rp.1,8 Milyar.
Dan kini tindakan yang sama dilakukan juga oleh terduga pelaku (Jafry Taihuttu,Red) dengan melaporkan keluarga Sihaya dalam hal ini yang diwakili oleh Ny.Ice Siahaya, anak dari Jacob Siahaya bersama suaminya, dengan dalil laporan yakni; perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dari yang bersangkutan (Jafry Taihuttu,Red).
Jafry Taihuttu berdasarkan informasi melaporkan keluarga Siahaya kepada pihak kepolisian karena merasa dirinya dirugikan oleh aksi yang telah dilakukan oleh keluarga Sihaya yang dalam hal ini oleh Ny.Ice Siahaya, dengan melaporkan dan mempublikasikan tindakannya kepada pihak kepolisian dan juga media masa. sehingga Jafry Taihuttu merasa terusik dan akhirnya melaporkan balik.
Hingga Berita ini dipublikasikan kedua belah pihak belum ada yang memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak yang telah saling menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran ini, akan tetapi dari pihak kuasa hukum keluarga Siahaya dalam hal ini Praktisi Hukum Phistos Noija telah menegaskan bahwa siap membela keluarga Siahaya dan membuat Jafry Taihuttu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. (BN-08)






