Butje Batmamolin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Leuwol

Sangka%2B1
Tersangka Pembunuhan Lewol

Ambon, Bedah Nusantara.com: Akhirnya Butje Erasmus Batmamolin (23 thn) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pacarnya sendiri Hilda Nithalia Leuwol (23 tahun) pegawai honorer RS Jiwa tanggal 8 Maret 2014 lalu.

Demikian penegasan Wakil Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Agus Rizal Triadi,  S.Ik dalam konfrensi persnya di Mapolres Ambon Senin (13/10/2014).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi maka pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi termasuk satu saksi ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

Menurutnya, Butje Batmomolin akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Setelah Butje diperiksa sebagai saksi dan diyakini penyidik kalau sudah cukup bukti untuk menahan yang bersangkutan, maka malam itu status saksi dialihkan menjadi tersangka dan di tahan di Polres Ambon.

Ditambahkan, kalau nantinya dalam perkara ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga tersangka lebih dari satu orang, dan nantinya akan dibuktikan dengan rekonstruksi yang akan dilakukan di TKP.

Sementara motif penganiayaan yang disertai pembunuhan yang dilakukan Butje terhadap pacarnya Nitha menurut Wakapolres masih dalam penyelidikan.

Dari kesaksian para saksi dan alat bukti lainnya yang berupa DNA membuktikan kalau korban dibunuh di rumah pelaku, dan juga sudah diperkuat dengan keterangan saksi ahli.

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan dilakukan di rumah pelaku Kompleks BTN Waitatiri pada tanggal 8 Maret 2014 sekitar jam 17.00 Wit, dan jenasah Korban ditemukan pada 11 Maret 2014 Jam 11.00 Wit di semak-semak dekat jalan raya depan pelabuhan penyeberangan Feri Hunimua Negeri Liang kecamatan Salahutu.(BN-08)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan