Editor: Redaksi
Ambon: Bedahnusantara.com: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Maluku mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil peran lebih besar dalam pengembangan ekonomi halal sebagai salah satu instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Maluku, Abdul Karim Kelrey, saat membacakan sambutan pada Apel Pagi di Kantor Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, BPJPH Maluku juga menyerahkan sertifikat halal kepada Pemerintah Kota Ambon.
Kelrey menegaskan, keberadaan BPJPH tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat dan label halal, tetapi juga membangun ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui kolaborasi dengan berbagai sektor strategis.
“Kami hadir bukan hanya untuk urusan sertifikasi halal. Yang lebih besar dari itu adalah membangun ekosistem halal yang melibatkan sektor industri, perdagangan, koperasi, UMKM, pariwisata dan berbagai sektor lainnya untuk meningkatkan perekonomian daerah,” kata Kelrey.
Menurutnya, pengembangan ekosistem halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, BPJPH Maluku terus membuka ruang kerja sama dengan dinas-dinas terkait guna memperluas manfaat ekonomi halal bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Wali Kota Ambon untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan sektor halal di Kota Ambon.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat halal bukan hanya sebagai label pada produk, tetapi sebagai sebuah sistem ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kelrey juga meminta dukungan Pemerintah Kota Ambon untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha melalui pemerintah kecamatan, desa maupun kelurahan.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan amanat regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta sejumlah aturan turunannya.
Selain itu, BPJPH akan terus memperkuat implementasi sertifikasi halal menjelang penerapan ketentuan yang berlaku pada 18 Oktober 2026.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi,” tutup Kelrey. (BN Grace)





