BI Terbitkan Penyesuian Kebijakan Pengelolaan Uang Rupiah Sebagai Dampak Peningkatan Covid 19

Ambon,Bedahnusantara.com:Dengan mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus Covid-19, Bank Indonesia ikut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan aktivitas. 

WhatsApp%2BImage%2B2021 07 10%2Bat%2B19.22.16


Akui Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Lukman Hakim dalam penjelasan Pers Jumat (09/7/2021).


Hal ini sebagai upaya memitigasi peningkatan kasus Covid-19 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan layanan operasional Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) kepada masyarakat, terdapat penyesuaian kebijakan diantaranya, perubahan jam operasional layanan kas Setoran dan Penarikan Bank yang sebelumnya pukul 09.00 – 11.30 disesuaikan menjadi pukul 08.30 – 11.00 waktu.


Adapun lanjut dia untuk kegiatan layanan kas kepada pihak eksternal Bank Indonesia berupa layanan penukaran uang rusak dan layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu.


Sementara itu, kegiatan Kas Keliling Wholesale dan Kas Keliling 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) untuk sementara waktu ditunda sedangkan, kebutuhan uang masyarakat terutama Uang Pecahan Kecil (UPK) tetap terjaga pasokannya dan dapat dilakukan penukaran


“Sejalan dengan penyesuaian ini, Bank Indonesia terus berusaha dalam memastikan dan menjamin kecukupan uang Rupiah di tengah-tengah masyarakat, sehingga segala bentuk aktivitas yang dilakukan selalu memprioritaskan keamanan, kesehatan, dan keselamatan dalam menjamin ketersediaan dan kelayakan uang di masyarakat,” ungkapnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan