Amankan Aset Daerah, Pemkot Ambon Terima Sertifikat Tanah di Sejumlah Ruas Jalan

542aa738 494e 44e6 91a6 aefb4dd04e2b

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com:  Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui proses sertifikasi tanah yang tersebar di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Ambon.

Sejumlah aset tanah yang telah mendapatkan sertifikat tersebut berada di beberapa lokasi, antara lain Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Rewaru, Kaki Ali, Tulehu-KBsi, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Setiabudi.

Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, saat memaparkan sambutannya dalam Apel Pagi di Kantor Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026), menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan bagian penting dari upaya pemerintah mengamankan kekayaan daerah.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Menurutnya, aset pemerintah tidak cukup hanya dicatat dalam administrasi, tetapi juga harus memiliki kepastian secara fisik dan hukum.

Sertifikasi tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aset daerah mempunyai status kepemilikan yang jelas sekaligus mengurangi potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemkot Ambon terus mendorong agar aset yang masih dalam proses sertifikasi dapat diselesaikan secara bertahap sehingga seluruh aset daerah memiliki dokumen legal yang lengkap.

Elly mengatakan pengamanan aset harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencatatan administrasi, pengamanan fisik hingga pengamanan hukum.

Dengan adanya sertifikat, pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat untuk memastikan tanah milik daerah tidak dialihkan, dimanfaatkan atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum.

Selain sertifikasi, Pemkot Ambon juga mendorong agar aset yang telah memiliki dokumen legal diberikan tanda atau plang kepemilikan sehingga keberadaannya dapat diketahui secara jelas di lapangan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola barang milik daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam mengelola aset yang berasal dari kekayaan daerah. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan