Ambon,Bedahnusantara.com-Akibat beralih fungsi trotoar di kawasan Pantai Mardika, Dinas Perhubungan Kota Ambon bakal memanggil pengembang.
Akui Kepala Dishub Kota Ambon Roby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya akan memanggil pengembang untuk menandatangani surat pernyataan pembangunan kembali halte dan trotoar paska dialihkan ke lapak dan kios.
“Setelah pembangunan Pasar Mardika selesai dibangun dan para pedagang dialihkan maka pengembang harus kembalikan fungsi trotoar dan halte yang telah digunakan untuk pembangunan kios dan lapak,” ungkapnya.
Dia mengakui, selama ini ada aset milik Pemkot yang berada diatas trotoar diantaranya halte, sehingga kewajiban pengembang untuk melakukan Pembangunan kembali halte tersebut.
“Pengembang harus kembalikan aset yang pernah ada,” terangnya.
Apabila ke depan pengembang tidak dapat mengembalikan aset daerah yang dimiliki oleh Pemkot Ambon maka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau tidak dikembalikan kita akan tindak sesuai aturan, karena itu aset daerah,” katanya.( BN-02)





