Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan ijin kepada masyarakat yang akan melaksanakan aktivitas ibadah sama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Level 3 sejak tanggal 9 hingga 23 Agustus 2021.
![]() |
| Aktivitas Ibadah Dibuka Selama Perpanjangan PPKM Mikro |
Akui Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Anthony Gustav Latuheru yang didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dan Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy, dalam keterangan pers, Selasa (10/08/2021) di Balai Kota Ambon.
Dia mengakui, untuk pelaksanaan ibadah bagi Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 25 persen.
“Aktivitas ibadah akan dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen, karena itu warga dapat melakukan ibadah dirumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” ujarnyaBerdasarkan keputusan perpanjangan PPKM Mikro Level 3 tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru, nomor 32 tahun 2021.
“Instruksi Walikota sebelumnya yakni nomor 6 tahun 2021 sudah habis masa berlaku, sehingga diterbitkan instruksi Walikota nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Level 3 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW Desa, Negeri, dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dikatakan, pada regulasi terbaru ada sejumlah perubahan dari Instruksi Walikota sebelumnya. Perubahan itu diantaranya; pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenis) yang berada pada lokasi tersendiri dan ruang terbuka, berlaku jam operasional hingga 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen.
“Jam operasional ini berlaku untuk makan di tempat atau dibawa pulang, tanpa ada pembatasan waktu makan 30 menit seperti Instruksi Walikota sebelumnya,” timpal Sekot.
Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dapat dilaksanakan dengan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. Sedangkan untuk kegiatan hajatan dan pernikahan, imbuhnya, diperbolehkan dengan kapasitas 25 Persen, namun tidak mengadakan makan minum ditempat acara.
Dijelaskan Sekot, selain perubahan diatas, ketentuan lainnya dalam instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya yaitu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, jam operasional pasar, pertokoan, Mall dan Pusat Perbelanjaan, kegiatan SPBU dan transposrtasi umum. Termasuk syarat perjalanan dengan moda transportasi udara dan laut serta perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.
“Untuk pembelajaran tatap muka terbatas, sementara belum dapat kita laksanakan karena saat ini Ambon masih berada di Zona Oranye atau Resiko Sedang dalam Peta Resiko Penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku, dan vaksinasi massal untuk anak usia 12 – 17 tahun masih sementara berjalan,” tandas Sekot.( BN-02)






