6.466 KK Masuk Data RTLH Ambon, Perkim Perketat Verifikasi Lewat Digi-B’TaParAmbon

IMG 6250 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus memperkuat pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) guna memastikan program bantuan perumahan bagi masyarakat berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, ST, menegaskan bahwa pemanfaatan aplikasi Digi-B’TaParAmbon menjadi langkah penting dalam meningkatkan validitas data sekaligus menentukan skala prioritas penanganan rumah warga yang membutuhkan bantuan.

Hal tersebut disampaikan Ivonny saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026). Ia menjelaskan, aplikasi Digi-B’TaParAmbon memungkinkan petugas melakukan verifikasi secara langsung di lapangan dengan dukungan fitur pelacakan titik koordinat lokasi rumah.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Menurutnya, sistem tersebut membantu memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, proses pendataan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga didukung pemeriksaan langsung terhadap rumah yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan.

“Data dalam Digi-B’TaParAmbon sangat valid karena dapat dilakukan verifikasi langsung di lapangan. Saat aplikasi digunakan, titik koordinat lokasi juga dapat terbaca dan dilacak,” jelas Ivonny.

Selain memanfaatkan teknologi digital, Perkim Kota Ambon juga mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan calon penerima bantuan melalui tahapan rembuk warga.

Proses tersebut melibatkan perangkat pemerintahan setempat, mulai dari pemerintah kelurahan atau desa hingga pengurus RT. Pelibatan unsur tersebut bertujuan mendukung keterbukaan dalam pengusulan calon penerima sekaligus memastikan kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat diketahui secara lebih jelas.

Melalui rembuk warga, proses penentuan calon penerima diharapkan tidak berjalan sepihak, melainkan mempertimbangkan kondisi nyata di lingkungan masing-masing. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan mengurangi potensi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

Ivonny menambahkan, aplikasi Digi-B’TaParAmbon telah dilengkapi sistem skoring untuk mengklasifikasikan tingkat kerusakan rumah, mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang hingga rusak berat.

Sistem tersebut membantu pemerintah menentukan skala prioritas penanganan berdasarkan tingkat kerusakan hunian. Selain itu, pengelompokan berdasarkan desil masyarakat turut menjadi pertimbangan untuk mengidentifikasi keluarga yang lebih membutuhkan perhatian pemerintah.

Dengan adanya sistem penilaian tersebut, penanganan RTLH diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah berdasarkan kondisi rumah dan tingkat kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan urutan pengajuan.

6.466 KK Tercatat dalam Data RTLH Kota Ambon

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, terdapat sebanyak 6.466 kepala keluarga (KK) yang tercatat dalam data Rumah Tidak Layak Huni di Kota Ambon.

Dari jumlah tersebut, pendataan dan verifikasi pada 2025 telah dilakukan terhadap 3.810 KK yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Sirimau.

Sementara itu, pada 2026, proses pendataan dilanjutkan untuk tiga kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Teluk Ambon, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, dan Kecamatan Leitimur Selatan.

Pendataan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi rumah masyarakat di seluruh wilayah Kota Ambon. Data yang semakin lengkap diharapkan dapat mendukung penyusunan program penanganan perumahan sesuai kebutuhan dan kondisi setiap wilayah.

Ivonny juga mengungkapkan, dari hasil pendataan di Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau yang telah diselesaikan pada 2025, terdapat 709 KK yang masuk dalam kelompok prioritas desil 1 hingga desil 4.

Kelompok tersebut menjadi perhatian dalam penentuan prioritas penanganan RTLH, dengan tetap mempertimbangkan hasil verifikasi, tingkat kerusakan rumah, serta ketentuan program dan ketersediaan anggaran.

Ia menegaskan pentingnya pendataan yang akurat sebagai fondasi dalam menentukan kebijakan penanganan rumah tidak layak huni. Sebab, ketepatan data menjadi salah satu faktor utama agar program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Melalui penerapan Digi-B’TaParAmbon, verifikasi langsung di lapangan, serta pelibatan perangkat pemerintahan dan masyarakat melalui rembuk warga, Perkim Kota Ambon berupaya memperkuat tata kelola program bantuan perumahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan data yang lebih valid, tetapi juga membantu pemerintah menetapkan prioritas penanganan secara objektif dan berkeadilan.

Pada akhirnya, penanganan RTLH merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Dengan perencanaan yang berbasis data dan penentuan prioritas yang terukur, program tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Ambon. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan