Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon berupaya mencegah praktik penyalahgunaan dokumen kepegawaian di kalangan tenaga pendidik, khususnya terkait penggunaan surat keputusan (SK) yang diduga tidak sah dalam proses kenaikan pangkat guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F. F. Taso, M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat 20 orang guru yang masuk dalam persoalan dugaan penggunaan SK bodong. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman para guru mengenai prosedur administrasi kepegawaian yang benar.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Ambon akan menggelar pertemuan dan sosialisasi bersama sekitar 3.000 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ambon. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai jalur, persyaratan, serta mekanisme kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan imbauan Wali Kota Ambon agar persoalan administrasi kepegawaian tidak berkembang menjadi masalah yang merugikan para guru maupun mencoreng tata kelola pemerintahan.
Menurut Taso, pemahaman terhadap prosedur resmi menjadi hal penting agar tenaga pendidik tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kenaikan pangkat melalui jalan pintas.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh guru, sehingga setiap proses kenaikan pangkat dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Harapan saya, semoga dengan adanya pertemuan ini para guru dapat lebih memahami jalur dan mekanisme kenaikan pangkat secara berkala, serta tidak memilih jalan pintas yang justru merugikan mereka sendiri,” demikian harapan yang disampaikan terkait rencana sosialisasi tersebut.
Pemerintah Kota Ambon menilai, peningkatan pemahaman administrasi kepegawaian merupakan bagian penting dari upaya membangun aparatur pendidikan yang profesional dan berintegritas.
Dengan melibatkan ribuan guru dalam sosialisasi, pemerintah berharap informasi mengenai prosedur kenaikan pangkat dapat diterima secara merata, sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Selain memberikan pemahaman tentang persyaratan administrasi, sosialisasi ini diharapkan mendorong para guru untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kepegawaian dan memastikan setiap proses dilakukan melalui jalur resmi.
Upaya tersebut menjadi penting agar hak-hak guru dalam pengembangan karier tetap terlindungi dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan kemudahan di luar ketentuan.
Pemerintah Kota Ambon berharap pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan dapat menciptakan sistem administrasi pendidikan yang lebih tertib, sekaligus memperkuat kepercayaan tenaga pendidik terhadap mekanisme pelayanan kepegawaian.
Dengan demikian, kenaikan pangkat tidak hanya menjadi bagian dari pengembangan karier guru, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen terhadap integritas sebagai aparatur negara. (BN Grace)









