Quraizin Tuheteru Pj.Negeri Seilale Cs, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik Dari Mata Rumah Parentah Loppies.

Quraizin Mati e1677751106822

Ambon, Bedahnusantara.com: Langkah tegas Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai, terhadap para pelaku penyebaran Fitnah, Pencemaran Nama Baik, Pelecehan Martabat dan Kapasitas. Yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak berkapasitas pada Birokrasi dan Pemerintahan di Negeri Seilale, Nusaniwe, Kota Ambon, Akhirnya berbuah manis.

Langkah tegas yang diambil oleh Mata Rumah Parentah Loppies ini adalah dengan mempolisikan para terduga pelaku Yakni; Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe), Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale, dan seorang bernama Cendy Kailola yang Mengaku sebagai Kepala SOA Patti.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut dilayangkan secara langsung oleh pihak Mata Rumah Loppies Seilana Pattinai kepada aparat penegak hukum dalam hal ini (Kepolisian) POLDA Maluku pada Senin (05/09/2022) yang lalu.

Dan kini langkah hukum yang diambil oleh Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai mendapatkan respon baik dari pihak penegak hukum lingkup Polda Maluku, yang mana berdasarkan data dan informasi resmi yang diterima media ini, Pihak Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Umum akhirnya melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang telah diduga melakukan Fitnah, Pencemaran Nama Baik, Pelecehan Martabat dan Kapasitas dari Mata Rumah Parentah Loppies.

Berdasarkan info dan data tersebut, pada Senin 06 Februari 2023 kemarin dan 07 Februari 2023 hari ini, terdapat empat orang terduga pelaku yang dipanggil dan dimintai keterangan serta pertanggung jawabannya, atas dugaan tindak pidana Fitnah, Pencemaran Nama Baik, Pelecehan Martabat dan Kapasitas dari Mata Rumah Parentah Loppies.Quraizin Tipu

Empat orang terduga pelaku (terlapor) yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada Senin dan Selasa (06-07 Februari 2023) nantinya adalah: Sdr. Gustaf Adolof Kailola (Ketua Saniri Negeri Seilale), Sdr.Charis Kailola (Anggota Saniri Negeri Seilale), Sdr. Yohanis Kailola (Saniri Negeri Seilale), Sdr. Cendy Kailola (Yang mengaku kepala Soa Patti Negeri seilale).

Kini setelah empat orang terduga pelaku usai dipanggil dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana Fitnah, Pencemaran Nama Baik, Pelecehan Martabat dan Kapasitas dari Mata Rumah Parentah Loppies. pihak Polda Maluku melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum), akan kembali memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.

Tidak tanggung-tanggung pemanggilan kali berikut ini akan menyeret juga nama Penjabat Raja Negeri Seilale, Quraizin Tuheteru. Yang diduga menjadi aktor intelektual dari kisruh proses penetapan dan hadinya mata rumah Parentah (Raja) di Negeri Seilalae, Nusaniwe Kota Ambon.

Seperti diketahui Quraizin Tuheteru saat ini menjabat selaku Pj.Negeri Seilale sekaligus sekretaris kecamatan (Sekcam) Nusaniwe Nusaniwe, yang mana Ia telah menjabat kurang lebih 2 Tahun, namun hingga kini persoalan Raja Defenitif di Negeri Seilale tidak kunjung usai, bahkan semakin parah akibat ulah yang bersangkutan (Quraizin Tuheteru).

Selain Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe), pihak Polda Maluku lewat Direktorat Kriminal Umum akan melakukan pemanggilan terhadap para pelaku lainnya seperti; Denny Tehupuring (Sekretaris Saniri Negeri Seilale), Alfa Kailola ( Saniri Negeri Seilale), Fredy Tehupuring (Saniri Negeri Seilale),Roy Tehupuring (Saniri Negeri Seilale),Amus Tehupuring (Saniri Negeri Seilale),Ricardus E Kailola (Saniri Negeri Seilale).

Para terduga pelaku ini adalah para pihak yang diduga turut bersama-sama mencoba merancangkan berbagai hal yang bertujuan mengaburkan, menghilangkan hak asal usul dan hak mamarintah dari Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai di Negeri Seilale, yang disinyalir dibantu oleh terduga pelaku Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) lewat kapasitas dan jabatannya.

Hal tersebut dibuktikan dengan penjelasan dari para pelapor yang menerangkan; bahwa, persoalan ini dimulai saat pihak Badan Adat Saniri Negeri Seilale menyurati pihak Mata Rumah Parenta Loppies Seilana Pattinai pada tanggal 14 Februari 2022 Perihal Pemberitahuan “Permintaan Untuk Menyampaikan Dokumen dan/atau Bukti-bukti yang dapat dijadikan Rujukan terkait Hak Kepemilikan Sebagai Mata Rumah Parentah (Raja) Di Negeri Seilale”. Setelah itu pihak Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai kemudian memberikan jawaban secara resmi lewat surat Nomor:10/02/08.MRP-LSP. Tertanggal 15 Ferbruari 2022, dengan memintakan kejelasan perihal “substansi, jadwal dan agenda yang trasparan dari rencana kegiatan yang hendak dilakukan oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale sesuai perihal surat yang dilayangkan kepada Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai tanggal 14 Februari 2022 tersebut.

Akan tetapi, menurut pihak pelapor, surat permintaan dari Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai tidak pernah direspon dan ditindak lanjuti oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale sampai dengan tanggal 04 Juli 2022. Barulah pada tanggal 05 Juli 2022, pihak Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai mendapatkan dua surat sekaligus dari Badan Adat Saniri Negeri Seilale yang berisi “perihal pemberitahuan kedua untuk untuk Menyampaikan Dokumen dan/atau Bukti-bukti yang dapat dijadikan Rujukan terkait Hak Kepemilikan Sebagai Mata Rumah Parentah (Raja) Di Negeri Seilale” pada bunyi surat pertama (01).Quraizin tipu 2

” Jadi kami pihak Mata Rumah Parentah Loppies memperoleh dua surat balasan tanpa nomor surat, dari Badan Adat Saniri Negeri Seilale yang meminta memasukan kembali pembuktian hak memerintah sebagai Raja. Selanjutnya kami juga ditanggal yang sama menerima surat balasan (jawaban) atas surat kami pada tanggal 15 Februari 2022, yang kami duga adalah buatan tangan dari Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe), namun mengatas namakan Badan Adat Saniri Negeri Seilale. Hal ini mengapa kami katakan demikian sebab jika membandingkan redaksional dan isi dari kedua surat yang kami terima. Maka surat jawaban atas surat kami pada tanggal 15 Februari 2022 sangat jelas bukan buatan Badan Adat Saniri Negeri Seilale melainkan buatan Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe). sebab kami mengetahui secara pasti kemampuan masyarakat yang di Negeri Seilale dalam hal administrasi dan surat menyurat terutama yang tergabung dalam Badan Adat Saniri Negeri Seilale,” Terang para pelapor.

Hal ini lanjut mereka, terlihat dari sejumlah penjelasan yang tertuang dalam isi surat tersebut seperti: Pada Point 2:  Musyawarah Mata Rumah Parentah adalah forum Musyawarah yang dilakukan oleh Saniri Negeri Difasilitasi Oleh Pemerintah Negeri. Point 4: Bahwa Saniri Negeri Seilale dalam melakukan tindakan-tindakan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang Difasilitasi  oleh Pemerintah Negeri Seilale. ” dari dua bahasa redaksi surat diatas tergambar jelas bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale secara pasti dan meyakinkan selalu diketahui bahkan difasilitasi oleh Pemerintah Negeri yang dalam hal ini dijabat oleh Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe),” Ungkap mereka.

” Selanjutnya masih dalam Point 4: isi surat berbunyi Pemerintah Negeri Seilale  akan selalu bersikap Netral, Independen, transparan/terbuka dan dapat diawasi langsung oleh Masyarakat. ” Padahal pada faktanya segala sesuatu yang dilakukan baik oleh Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) dan juga Badan Adat Saniri Negeri Seilale tidak pernah diketahui oleh Masyarakat apalagi Mata Rumah Parenta Loppies Seilana Pattinai, sebab memang mereka tidak pernah transparan dalam segala hal,” ungkap para pelapor.

Tidak sampai disitu, masih dalam Point 4: isi surat tersebut berbunyi; Mata Rumah Loppies juga memiliki perwakilan didalam Keanggotaan Saniri Negeri Seilale, sehingga aspek Transparansi kepada Mata Rumah Loppies secara logika akan selalu di kedepankan oleh Saniri Negeri Seilale. Bahkan hal ini kembali dikuatkan dalam surat tersebut pada Point 5: yang berbunyi Perihal Jadwal pelaksanaan musyawarah akan disampaikan secara Transparan melalui surat resmi setelah disepakati melalui rapat Internal Saniri Negeri dan akan disampaikan melalui perwakilan masing-masing Soa maupun Mata Rumah yang menjadi bagian dari Anggota Saniri Negeri Seilale, ” Namun pada faktanya semua hal dalam surat ini kemudian dianulir baik oleh Badan Adat Saniri Negeri Seilale maupun Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe),”.Tegas Pelapor

Oleh karena itulah kami hari ini mendatangi Mapolda Maluku guna mempolisikan para pelaku (terlapor) dan menuntut hak kami, serta pertanggung jawaban dari Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale, dan seorang bernama Cendy Kailola yang Mengaku sebagai Kepala SOA Patti maupun Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) atas perbuatan mereka terhadap kami.

” Jadi tuntutan kami jelas yakni; proses hukum para pelaku, atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai, yang diungkapkan oleh Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale, dan seorang bernama Cendy Kailola yang disaksikan oleh Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama team 17 yang diketuai oleh Bapak. Pieter Saimima tanggal 21 Juli 2022. Yang mana dalam rapat tersebut para pelaku (terlapor) telah dengan berani dan meyakinkan memfitnah dan menyatakan bahwa: Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai tidak ada di Negeri Seilale, bukan bagian dari Soa Patti, dan Mata Rumah Loppies harus dikeluarkan dari Saniri Negeri Seilale,” Terang para pelapor dengan geram.

Tidak hanya itu, ” kami juga menuntut proses hukum terhadap para pelaku Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale),sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale,dan seorang bernama Cendy Kailola. atas tindakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh para pelaku (terlapor) sesuai hasil rapat Saniri Negeri Seilale tertanggal 24 Juli 2022. Yang mana dalam rapat tersebut,dengan sepihak para pelaku (terlapor) Mendiskriminasi, Melecehkan Harga diri dan Martabat, serta Kapasitas dengan Melakukan Pemberhentian dengan tidak hormat (tidak sesuai mekanisme) kepada dua orang utusan Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai atas nama: Anna Juliana Loppies dan Zeth I. W. Loppies yang tergabung selaku Anggota Badan Adat Saniri Seilale Periode 2019 – 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon bernomor: 80 Tahun 2020 Tertanggal 29 Januari 2020. Dan hal ini juga diduga diketahui dan diakomodir oleh Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe).

Bahkan kami juga “kami juga menuntut proses hukum terhadap Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) yang diduga dengan sengaja membiarkan tindakan tersebut dilakukan oleh para pelaku (terlapor), sebab yang bersangkutan diduga mengetahui dan memfasilitasi semua kegiatan dan tindakan dari para pelaku Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale),sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale,dan seorang bernama Cendy Kailola. sesuai bunyi isi tanggal 05 Juli 2022, yang pada intinya “menyatakan bahwa segala tindakan dan perbuatan dari Badan Adat Saniri Seilale dikatahui (Sepengetahuan) dari Pemerintah Negeri dan difasilitasi oleh Pemerintah Negeri yang dalam hal ini dijabat oleh Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe),” tandas mereka.

Yang lebih parah lagi, tambah mereka, ” Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) malah dengan sengaja, sebanyak kurang lebih dua kali tidak menghadirkan Anna Juliana Loppies dan Zeth I. W. Loppies yang tergabung selaku Anggota Badan Adat Saniri Seilale Periode 2019 – 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon bernomor: 80 Tahun 2020 Tertanggal 29 Januari 2020. Dalam berbagai kesempatan Rapat Saniri dan Rapat yang dipimpin olehnya di Negeri Seilale. Yang diduga diakibatkan dan didasari oleh tindakan para pelaku (terlapor) Gustaf Adolof Kailola (Ketua Badan Adat Saniri Seilale), Denny Tehupuring (Sekretaris Badan Adat Saniri Seilale), sejumlah anggota Badan Adat Saniri Negeri Seilale, dan seorang bernama Cendy Kailola. Baik dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2022 maupun pada tanggal 24 Juli 2022.

Tidak sampai disitu, dalam rapat Saniri Negeri Seilale bersama Pemerintah Kota Ambon (Team 19) atau team percepatan hadirnya Raja Defenitif, pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu, Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) yang sudah menjabat lebih dari satu tahun, bahkan tidak membantah atau mengklarifikasi ketika Mata Rumah Kailola menyatakan bahwa Mata Rumah Loppies Seilana Pattinai tidak ada di Negeri Seilale.

Namun dalam Pesan Whatsapp dengan saniri Seilale dari Mata Rumah Loppies, Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) menyatakan bahwa dirinya telah membicarakan semua, padahal faktanya sama sekali tidak terjadi hal yang demikian pada saat rapat tersebut.
sehingga menurut para pelapor besar dugaan bahwa Quraizin Tuheteru (Pj.Negeri Seilale/Sekcam Nusaniwe) adalah aktor intelektual yang menyebabkan kehadiran Raja Defenitif di Negeri Seilale (BN-02)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan