Wenno Ingatkan Pemprov Maluku Tak Mengambil Kebijakan Yang Merugikan Pedagang

Ambon,Bedahnusantara.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno mengingatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk tidak mengambil kebijakan yang akan merugikan pedagang pasar Mardika.

Yance Wenno 768x538 2

“Saya ingatkan Pemprov untuk tidak merugikan pedagang dengan cara mengosongkan Pasar Mardika, karena hal ini akan menguntungkan pihak ketiga,”ujarnya kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang, Sabtu (13/01/2024).

DPRD Provinsi Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.

“Kami telah menyampaikan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Gubernur, Murad Ismail, salah satunya mengkaji perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah,” paparnya.

Dia menuturkan, dalam kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Maluku dan pihak ketiga terdapat pelanggaran hukum, sehingga DPRD telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

“Dalam kerjasama tersebut ada salah satu syarat yang menyatakan, agar pedagang dapat mengosongkan ruko, karena dapat merugikan pedagang bahkan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli ditengah inflasi yang tinggi,” ungkapnya.

Dia meminta, Pemprov Maluku untuk dapat melakukan kerja sama baik bersama pedagang, agar masyarakat dapat melakukan akses secara baik.

“Pemprov Maluku harus memberikan yang terbaik bukan saja kepada pedagang, namun kehadiran pasar dapat membantu masyarakat dalam melakukan akses jual beli,” tandasnya. ( BN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan