Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon terus mendorong percepatan pembangunan perumahan subsidi sebagai bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan kesiapan lokasi pembangunan agar seluruh persyaratan teknis maupun administrasi telah terpenuhi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi rencana pembangunan perumahan subsidi di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026), Ivonny menjelaskan bahwa peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek pendukung pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Peninjauan dilakukan untuk memastikan legalitas lahan, kesiapan lahan, kesesuaian fungsi tata ruang, kesiapan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), termasuk memperhatikan kondisi kontur tanah, jumlah rencana hunian, kesesuaian lokasi dengan site plan, ketersediaan air bersih, akses jalan lingkungan, serta berbagai aspek teknis lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan yang akan dibangun telah memenuhi persyaratan. Legalitas tanah telah memiliki sertifikat, sementara dari sisi kesesuaian tata ruang juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ivonny mengungkapkan, Kota Ambon pada tahun ini memperoleh kuota pembangunan sebanyak 470 unit rumah subsidi. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 unit direncanakan dibangun di Desa Waiheru.
Rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan calon penerima rumah subsidi sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengembang bersama Bank BTN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah Kota Ambon hanya memfasilitasi berbagai kebutuhan agar program ini berjalan dengan baik. Penetapan calon penerima merupakan kewenangan developer bersama Bank BTN berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivonny menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam program tersebut lebih difokuskan pada percepatan proses perizinan, penyediaan data kebutuhan perumahan, pendataan ASN yang berminat mengikuti program rumah subsidi, serta mempermudah koordinasi penyediaan jaringan air bersih dan listrik.
Sementara itu, untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas lainnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang sesuai site plan dan izin lokasi yang telah disetujui.
Ia berharap pembangunan perumahan subsidi di Waiheru dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki rumah.
“Dengan adanya program ini, target Program 3 Juta Rumah di Kota Ambon dapat tercapai. Yang paling penting adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah dapat memperoleh hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau, sekaligus membantu mengurangi backlog atau kekurangan kebutuhan perumahan di Kota Ambon,” tutup Ivonny. (BN Grace)





