Surat Masuk Kota Ambon Diproses Secara Online

Ambon,Bedahnusantara.com:Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak menerbitkan surat keluar bagi para pelaku perjalanan namun, pembuatan surat masuk dapat diproses secara online.

IMG 20200819 WA0006


Akui Koordinator Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (18/08/20).


Dia mengatakan, proses pembuatan surat masuk akan dilakukan oleh setiap pelaku perjalanan maupun keluarga terdekat.


“Jadi setiap pelaku perjalanan dapat melakukan pendaftaran secara online maupun ada keluarga yang datang untuk melakukan pengurusan,” ujarnya.

Dia mengakui, selama proses surat keluar tidak diterbitkan kepada pelaku perjalanan, sebanyak 153 surat masuk yang mendapat persetujuan sementara, 83 surat masih dalam verifikasi.


“Tertanggal 18 Agustus 2020 sebanyak 153 surat yang kita setujui sementara, 83 surat yang masih dalam verifikasi,” paparnya.


Dia menjelaskan, sebagian besar pelaku perjalanan yang masuk dinominasi dalam Maluku diantaranya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Barat Daya (MBD) sementara, untuk luar Maluku pada wilayah Sorong, Jayapura, Makassar dan Surabaya.


“Untuk urusan ini kebanyakan dari Papua terutama Sorong dan Jayapura,” katanya.

Dia menuturkan, pihak Pemkot Ambon telah menyampaikan surat resmi kepada setiap  maskapai dan PT Pelni untuk pelaku perjalana yang akan keluar dari kota Ambon tidak lagi menerima surat keluar dari kota Ambon.


“Kita sudah menyurati ke seluruh maskapai dan Pelni agar, masyarakat Ambon yang akan keluar dari Ambon tidak lagi tidak usah melampirkan surat lagi tinggal langsung membeli tiket untuk melakukan perjalanan,” ungkapnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan