Pemkot Ambon Tagih Pajak Air Bawah Tanah

Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai melakukan penagihan pajak air bawah tanah.

InShot 20200821 170046692


Akui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/08/20).


Dia mengatakan, penagihan pajak air bawah tanah telah dilakukan Pemkot Ambon sejak bulan Juli lalu.


“Kota mulai melakukan pemungutan pajak air bawah tanah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Ambon,” katanya.


Penagihan dilakukan pihaknya pada beberapa tempat usaha diantaranya, Angkasa Pura, Pertamina dan Pelindo.


“Pada tahun-tahun sebelumnya kita lakukan penagihan kepada pihak PLN namun,  PLTD Poka dan Galala tutup jadi, kita tidak melakukan penarikan pajak air bawah tanah,” terangnya.


Dia mengakui, setelah pihaknya menerapkan penagihan air bawah tanah kepada para pengusaha. Hal ini akan dilakukan juga kepada masyarakat.


“Kita akan tindak lanjut kepada masyarakat,” ungkapnya

Dia menjelaskan, penagihan pajak air bawah tanah dilakukan bervariasi.

“Kita lakukan penagihan secara bervariasi tergantung penggunaan air bawah tanah yang mereka gunakan,” tandasnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan