Ambon,Bedahnusantara.com:selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap I, pelanggaran terbesar didominasi oleh moda transportasi.
Akui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan pers di Balai Kota Ambon, Senin (03/08).
Dia mengatakan, setiap pelanggaran terhadap moda transportasi akibat, menaikan penumpang melebihi aturan yang ada,
“Berdasarkan data ada 66 pelanggaran yang dilakukan moda transportasi diantaranya, kendaraan roda empat dan angkutan kota yang menaikan penumpang lebih dari 50 persen,” ujarnya.
Akibat pelanggaran tersebut, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan denda sebesar Rp 250 ribu.
“Setiap moda transportasi kita beri finalti sebesar Rp 250 untuk setiap pelanggaran yang mereka lakukan,” paparnya.
Dia mengakui, pihaknya berupaya membangun kesadaran masyarakat dengan pembubaran pos-pos jaga yang ada pada 10 titik di wilayah Kota Ambon.
“Meskipun demikian kita tetap melakukan patroli mobile dan pos perbatasan yang bertugas memantau setiap aktifitas masyarakat,” terangnya.( BN-02)






